Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Guru di Kota Jogja Jadi Tersangka Pelecehan Siswi SLB
    Hukum

    Guru di Kota Jogja Jadi Tersangka Pelecehan Siswi SLB

    Deny HermawanBy Deny HermawanMarch 11, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi korban pelecehan - (foto: ist)
    Ilustrasi korban pelecehan - (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID—Polisi telah menetapkan seorang guru PNS berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan siswi SLB di Kota Jogja setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Kasus pelecehan tersebut terjadi beberapa kali pada akhir 2025.

    Status tersangka terhadap guru PNS berinisial IM dalam kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja resmi ditetapkan pada Selasa (10/3/2026). Saat ini penyidik Polresta Jogja masih melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

    PS Kasi Humas Polresta Jogja, Ipda Anton Budi Susilo, mengatakan penetapan tersangka terhadap IM dalam kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan awal.

    “Penetapan tersangka sudah kemarin. Tindak lanjutnya pemanggilan tersangka,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

    Anton menjelaskan bahwa penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyelidikan kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja, termasuk hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban, keterangan para saksi, serta barang bukti lain yang ditemukan selama proses penyelidikan.

    Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga status terlapor IM dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja.

    “Jadi sudah memenuhi minimal dua alat bukti, dan ini sudah ada tiga. Tersangka juga mengakui perbuatannya, sejauh ini kooperatif,” tambahnya.

    Atas dugaan perbuatannya tersebut, IM dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

    Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menyebut dugaan tindak pidana dalam kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja semakin menguat setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku.

    Dalam proses klarifikasi tersebut, terlapor IM membenarkan peristiwa yang dituduhkan kepadanya.

    “Sempat memanggil, sempat melaksanakan klarifikasi apakah ini benar, apakah ini benar. Saat klarifikasi itu, ia membenarkan kejadian tersebut,” kata Riski.

    Selain memeriksa terlapor, penyidik Polresta Jogja juga meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak sekolah guna memperkuat proses penyelidikan kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, polisi meyakini terdapat unsur pidana sehingga perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Baca juga: Tersangka Kasus Mahasiswa Perkosa Teman Mengakui Perbuatannya

    Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan pelecehan siswi SLB di Kota Jogja tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu November hingga Desember 2025.

    Kasus tersebut kemudian terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Januari 2026.

    “Ya ada tindakan-tindakan yang kurang etis, tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru. Menurut kami itu hal yang menjijikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” kata Hilmi. (den)

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.