YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyoroti dampak signifikan pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat terhadap kemampuan belanja daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi jalannya pembangunan serta kualitas pelayanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Senin (27/4/2026), Eko mengungkapkan bahwa realisasi belanja daerah pada 2024 mencapai Rp5,68 triliun. Namun, pada 2025 anggaran turun menjadi Rp4,73 triliun atau berkurang sekitar Rp949,88 miliar (16 persen). Tren penurunan ini diperkirakan berlanjut pada 2026 akibat kebijakan pemangkasan anggaran dari pusat.
“Situasi ini harus disikapi dengan langkah strategis agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak terdampak secara signifikan,” ungkapnya.
Pihaknya pun menawarkan lima langkah penyelamatan APBD. Pertama, mendorong Pemda DIY tetap mengoptimalkan belanja daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, menciptakan lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan, serta menangani stunting dan mendukung sektor pertanian.
Kedua, optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah aset seperti eks Hotel Mutiara dan eks STIE Kerjasama dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ketiga, memaksimalkan peran Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan, khususnya untuk program pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan pembangunan infrastruktur. Keempat, memperkuat peran pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung program sosial, seperti bedah rumah dan penanganan stunting.
“Kelima, meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan membatalkan kebijakan pemangkasan anggaran yang dinilai memberatkan daerah,” tegas Eko.
Baca juga: Presiden Prabowo Paparkan Soal Efisiensi Anggaran
Selain itu, Komisi A juga menegaskan agar Pemda tidak menaikkan pajak maupun retribusi daerah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih rentan. Sebaliknya, pemerintah didorong memberikan insentif bagi wajib pajak yang disiplin, termasuk kemungkinan penghapusan denda bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami juga mengusulkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga desil 1, serta peningkatan bantuan keuangan ke kalurahan dan kelurahan untuk menggerakkan ekonomi di tingkat bawah,” tambahnya.
Tak kalah penting, pihaknya meminta agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami akan terus mengawal agar tidak ada PHK, karena ini menyangkut stabilitas ekonomi dan pelayanan publik,” tandas Eko. (den)
