YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan tindak lanjut penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Penanganan dilakukan melalui pendampingan psikologis, tumbuh kembang anak, bantuan hukum, hingga penataan layanan daycare di Kota Yogyakarta.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Retnaningtyas, mengatakan pendampingan terhadap korban dan keluarga masih terus berjalan atas arahan Wali Kota Yogyakarta.
“Pemerintah Kota Yogyakarta masih melakukan pendampingan, baik secara psikologis, pendampingan tumbuh kembang, maupun pendampingan hukum. Semuanya masih kami dampingi,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Pemkot juga melakukan pendataan terhadap seluruh Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare, taman kanak-kanak (TK), dan kelompok bermain (KB) di Kota Yogyakarta. Dari hasil pendataan, terdapat 68 daycare di Kota Yogyakarta, terdiri dari 37 daycare berizin dan 31 belum berizin.
Menurut Eno sapaannya, sebagian daycare yang belum berizin merupakan pengembangan dari TK atau KB yang telah memiliki izin operasional.
“Daycare yang tidak berizin ini sebenarnya pengembangan. Jadi mereka punya TK atau KB yang sudah berizin, kemudian mengembangkan ke daycare, tetapi daycare-nya ini yang belum berizin,” jelasnya.
Pemkot Yogyakarta juga mendampingi daycare yang dinilai layak agar segera mengurus izin operasional. Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah daycare yang belum berizin dinilai sudah memenuhi aspek dasar kelayakan.
“Dari beberapa daycare yang sudah kami kunjungi, dari segi pengasuh, keamanan, hingga fasilitas sebenarnya sudah cukup layak. Beberapa juga sudah memasang CCTV dan itu memang kami anjurkan untuk transparansi kepada keluarga,” katanya.
Ia menambahkan fasilitas daycare yang dikunjungi juga cukup memadai, mulai dari ruang bermain, ruang makan, hingga ventilasi bangunan.
Baca juga: 32 Tahun TPA Beringharjo, Berjasa Fasilitasi Pengasuhan Anak Para Pekerja Pasar
Selain itu, Pemkot melakukan pemindahan anak-anak dari Daycare Little Aresha ke daycare atau KB lain yang dinilai aman dan layak. Saat ini disiapkan 39 lokasi untuk proses transisi tersebut.
“Anak-anak kami pindahkan ke 39 lokasi lainnya, baik TPA maupun KB di Kota Yogyakarta. Dan nanti akan dibiayai oleh pemerintah kota selama dua bulan, yaitu Mei dan Juni,” ungkapnya.
Proses pemindahan telah berjalan sejak Senin lalu. Hingga saat ini tercatat 88 anak telah mengikuti proses transisi, sementara sebagian orang tua memilih merawat anak mereka sendiri di rumah. Untuk mendukung pemulihan psikologis korban dan keluarga, Pemkot Yogyakarta menggandeng 94 psikolog dari berbagai unsur, mulai dari UPT PPA, Ikatan Psikolog Klinis (IPK), HIMPSI, rumah sakit, hingga puskesmas di Kota Yogyakarta.
Pendampingan juga diberikan kepada orang tua melalui program psikoedukasi untuk memperkuat kondisi mental dan mengurangi trauma pascakejadian.
“Psikoedukasi ini penting untuk menguatkan mental para orang tua, menghilangkan trauma dan rasa bersalah. Jangan sampai mereka kemudian trauma menitipkan anak di daycare, padahal mereka juga harus bekerja,” jelas Eno.
Sementara itu secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa, menyatakan penyelenggaraan daycare memiliki dasar hukum yang mengikat, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Berdasarkan data OSS hingga saat ini terdapat 43 kegiatan usaha pendidikan taman penitipan anak di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 28 usaha telah memiliki NIB dan izin operasional, sementara 15 lainnya baru memiliki NIB dan belum mengantongi izin operasional daerah,” terangnya.
Ia menjelaskan daycare wajib melalui dua tahapan perizinan, yakni penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dan pengurusan izin operasional pendidikan nonformal melalui DPMPTSP yang diverifikasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
“Progres tindak lanjut perizinan daycare selama periode 24 April hingga hari ini ada sembilan permohonan izin yang masuk. Kemudian ada tiga pelaku usaha yang melakukan konsultasi langsung terkait izin operasional pendidikan nonformal di Loket Kliperinvest Mal Pelayanan Publik,” ujarnya. (den)
