YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Keberadaan tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta tengah menuai perhatian. Ditemukan masih adanya daycare yang belum memenuhi legalitas izin resmi, padahal sudah beroperasi dalam satu dekade.
Temuan itu terungkap ketika rombongan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta melakukan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lembaga penitipan anak, Senin (11/5/2026).
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini memimpin langsung peninjauan di dua lokasi utama, yakni TAA Al Fatihah dan Pusteblume Daycare. Fokus sidak menyasar aspek perizinan, kelayakan sarana prasarana, Standard Operating Procedure (SOP), hingga kurikulum pengasuhan.
Baca Juga : Tragedi Daycare Little Aresha: PKS Kota Jogja Siap Advokasi Korban, Desak Pengawasan Ketat
Darini menegaskan, aspek legalitas adalah fondasi utama layanan publik, terlebih yang menyangkut kelompok rentan seperti anak-anak. Menurutnya, kualitas pengasuhan yang baik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum.
“Pusteblume Daycare secara pola asuh dan kurikulum sebenarnya sudah bagus. Sayangnya, ada kendala izin usaha meski sudah sepuluh tahun beroperasi. Kami dorong pengelola segera menindaklanjuti. Ini bukan sekadar administratif, tapi jaminan keamanan bagi anak yang dititipkan,” tegas Darini di sela peninjauan.
Kondisi kontras terlihat di TAA Al Fatihah. Pengelola di lokasi ini dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap legalitas dan tengah memproses perpanjangan izin untuk kali kedua. Dewan pun mengapresiasi kepatuhan tersebut dan meminta prosesnya segera dirampungkan agar layanan tidak terganggu secara formal.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Solihul Hadi menyatakan, temuan lapangan ini bakal menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan bagi Pemkot Jogja. Pihaknya menekankan pentingnya pengawasan ketat guna menghindari risiko malpraktik pengasuhan.
Baca Juga : 94 Psikolog Beri Pendampingan dan Penguatan Mental Anak dan Keluarga Korban Daycare Jogja
“Hasil temuan ini akan kami bawa ke rapat kerja untuk rekomendasi kepada eksekutif. Sinergi antara pengelola, dinas, dan legislatif penting demi ekosistem pengasuhan yang aman dan berstandar,” ujar Solihul.
Sebagai langkah jangka panjang, Komisi D berencana mengkaji ulang regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal). Langkah ini diambil untuk memperkuat payung hukum sekaligus mempermudah pelaku usaha mengakses prosedur perizinan yang akuntabel.
Melalui penataan ini, diharapkan orang tua di Kota Jogja mendapatkan kepastian rasa aman. Penguatan regulasi juga menjadi upaya strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan optimal dan pemenuhan hak dasar generasi penerus. (age)
