JAKARTA, HarianBernas.com – Putusan Komisi Informasi seputar pengumpulan donasi dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Sumber Alfaria Trijaya tidak secara bulat. Pasalnya dari tiga majelis komisoner KIP, hanya dua yang menyatakan Alfamart terbukti keuangannya bersumber dari sumbangan masyarakat.
Ketua Majelis Komisioner Dyah Aryani saat membacakan amar putusan Nomor: 011/III/KIP-PS-A/2016 menyatakan Alfamart mengabulkan permohonan sengketa informasi yang dimohonkan oleh Mustolih, warga Tangerang Selatan.
Alfamart dinilai terbukti sebagiamana pandangan pemohon. Begitu pula anggota majelis komisoner Yhannu Setyawan saat membacakan putusannya. Meski Alfamart berbentuk badan hukum perseroan, namun kegiatan pengumpulan donasi dari masyarakat di luar kegiatan usaha pokoknya.
Berbeda dengan dua majelis komisoner lainnya, anggota majelis komisoner Evy Dianasari memiliki pendapat (dissenting opinion) yang berbeda. Evy dalam persidangan berpandangan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tidak terbukti keuangannya bersumber dari donasi masyarakat.
Perihal adanya kaitan aktivitas Alfamart melakukan penggalangan donasi konsumen melalui kasir dengan bantuna sistem informasi yang terintegriasi oleh komputer dapat mencatat penerimaan donasi konsumen. Menurut Evy, kegiatan pencatatan itu di luar aktivitas bisnis Alfamart.
?Hasil atau uang hasil aktivitas tersebut juga tidak termasuk modal yang di gunakan untuk aktivitas penunjang bisnis Termohon. Dengan demikian Termohon bukanlah Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angaka 3 UU KIP,? pungkasnya melalui siaran pers KIP.
