JAKARTA, Bernas.id – Kecelakaan kerja dalam proyek konstruksi terjadi hampir berturut-turut dalam beberapa bulan terakhir.
Ditengarai kecelakaan kerja terjadi karena penyedia jasa konstruksi kurang menerapkan prosedur operasional standar (SOP), khususnya kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Menurut Suaib Didu, selaku Wakil Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), selama ini penyedia jasa konstruksi kerap mengajukan anggaran K3 setiap kali mengikuti tender sebuah proyek.
Namun sering kali, justru anggaran yang disetujui minim. Bahkan, menurut dia, tak jarang ada proyek yang tidak menganggarkan dana K3.
?Di setiap tender, sudah susah dapatkan proyek, anggaran untuk k3 itu kecil banget, malah hampir enggak ada. Tapi kalau di Gapensi, kami tetap lakukan penawaran untuk K3 nya,? terang Suaib dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Terkait pernyataan tersebut, Syarif Burhanuddin, selaku Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menampik pernyataan Suaib.
Syarif menegaskan, bila di dalam setiap proyek konstruksi pasti ada anggaran untuk K3.
?Harus ada, karena mereka juga yang membuat rencana K3 tadikan. Bahkan ditandatangani bersama K3 pelaksanaan tadi,? ungkapnya.
Kendati demikian, Syarif enggan menyebutkan berapa besarnya komposisi anggaran K3 di dalam sebuah proyek.
Namun Syarif memastikan anggaran tersebut tidak minim.
?Sebenarnya tidak minim mereka di dalam merencanakan kontrak itu sudah K3 dan itu ditempatkan di biaya umum jadi sebenarnya ada anggarannya,? tutupnya.
