BERNAS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan dukungan usaha jamu gendong untuk dipasarkan secara daring atau online. Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, jamu menjadi salah satu pilihan yang dikonsumsi masyarakat untuk meningkatkan kekebalan tubuh.
Pada masa pandemi Covid-19, tak sedikit tukang jamu gendong yang tidak bisa berjualan keliling. Sehingga disarankan menjualnya secara online.
“Sekarang banyak tukang jamu gendong tidak bisa keliling, kami memang sarankan untuk melakukukan online,” terang Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini, dalam sebuah diskusi daring, dikutip Bernas.Id, Rabu (12/8/2020).
Kendati begitu, Maya menyebutkan produk-produk jamu tradisional tidak bisa disimpan terlalu lama dan segera dikonsumsi. Jamu memang dibuat dari bahan-bahan segar seperti temulawak, kunyit asam, beras kencur, pahitan, maupun empon-empon. Produk jamu tradisional seperti ini tidak memerlukan izin edar dari BPOM.
Sesuai penggolongan produk herbal sendiri, BPOM menyatakan jamu merupakan suatu produk dengan ramuan empiris atau telah digunakan secara turun temurun dari nenek moyang
“Kalau itu hanya bertahan dua sampai tiga hari tidak perlu izin Badan POM, tapi di situ harus ditulis bahwa itu adalah jamu 'fresh' yang harus dikonsumsi pada saat itu,” imbuhnya.
Maya menambahkan pengujian wajib dilakukan kalau jamu akan dinaikkan menjadi sebuah produk herbal lain seperti obat herbal terstandar atau fitofarmaka. Lagi pula jamu tradisional dibuat dengan cara-cara sederhana, bahan segar, dan tidak menggunakan tambahan bahan kimia. (mta)
