Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Jangan Takut Di-PHK! Lakukan Hal Ini Agar Survive Di Tengah Pandemi!
    Finance

    Jangan Takut Di-PHK! Lakukan Hal Ini Agar Survive Di Tengah Pandemi!

    Mahfida Ustadhatul UmmaBy Mahfida Ustadhatul UmmaSeptember 28, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id ? PHK atau pemutusan hubungan kerja, siapa yang tidak gentar bahkan sedih mendengarnya. Terlebih setelah sebuah video viral di media sosial Tik Tok di akhir pekan lalu. Video berdurasi 17 detik tersebut menyuguhkan pemandangan yang mungkin membuat siapa yang melihatnya merasa sedih. Bagaimana tidak, ketika ribuan karyawan tengah berkumpul di halaman gedung perusahaan, mereka sedang mendengarkan pengumuman PHK massal dari atasannya. Miris memang. Tak sedikit pengguna Tik Tok berkomentar ikut merasakan kesedihan ribuan karyawan yang menurut si pengunggah video, banyak yang menggantungkan hidup dengan bekerja di perusahaan tersebut. Video yang diunggah pada 20 September 2020 oleh akun @rizkajuniar14 sudah menyebar di berbagai sosial media lainnya, termasuk Instagram. Setelah viral si pengunggah memberikan konfirmasi bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut ternyata terjadi pada bulan Mei 2020 dan disebabkan bukan karena pandemi Covid-19, melainkan karena suatu hal yang lain.

    PHK memang identik dengan kebangkrutan sebuah perusahaan sehingga harus dilakukan pengurangan karyawan. Namun, sejatinya PHK tidak sesempit itu. Seperti yang dilansir Kompas.tv bahwa PHK bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama, saat karyawan memutuskan berhenti bekerja, mungkin karena ingin melanjutkan pendidikan. Hal ini disebut PHK.

    Kedua, ketika karyawan mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cidera yang fatal sehingga tidak bisa kembali bekerja dan keluar dari perusahaan. Ini juga disebut PHK. Ketiga, karyawan yang sudah lanjut usia dan berhenti dari pekerjaannya atau biasa disebut dengan istilah pensiun. Ini juga disebut PHK. Intinya jika karyawan pemutuskan kontrak kerja dengan HRD perusahaan, disebut PHK.

    Nah, bagaimana jika karyawan di-PHK karena kehendak perusahaan, terlebih secara paksa?

    Seperti yang dikutip dari cariduit.com ada empat cara yang bisa Anda lakukan jika di PHK dari perusahaan. Empat cara tersebut antara lain:

    1. Tak Perlu Panik

    Bicara PHK, hampir semua karyawan setuju hal tersebut menyakitkan. Siapa yang mau di-PHK dan kehilangan pekerjaan? Terlebih jika pekerjaan itu merupakan satu-satunya sumber penghasilan. Namun, Anda harus tetap tenang. Percayalah, panik yang berlebihan tidak akan memecahkan solusi. Bisa-bisa berpengaruh pada kesehatan dan psikis Anda. Berpikir dengan kepala dingin, pasti ada celah solusi pada setiap masalah.

    2. Pelajari Prosedur Pesangon

    Ya, setelah melakukan PHK, biasanya perusahaan memberikan uang pesangon. Uang pesangon itu bervariasi tergantung masa kerja. Ketentuan pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Pasal 156 ayat 2 dan 3 adalah sebagai berikut:

    Masa Kerja

    Besar pesangon

    UMPK

    <1 Tahun

    1 upah

    0

    1 ? <2 Tahun

    2 upah

    0

    2 ? <3 Tahun

    3 upah

    0

    3 ? <4 tahun

    4 upah

    2 bulan upah

    4 ? <5 Tahun

    5 upah

    2 bulan upah

    5 ? <6 Tahun

    6 upah

    2 bulan upah

    6 ? <7 Tahun

    7 upah

    3 bulan upah

    7 ? <8 Tahun

    8 upah

    3 bulan upah

    8 ? <9 tahun

    9 upah

    3 bulan upah

    9 ? <12 Tahun

    9 upah

    4 bulan upah

    12 ? <15 Tahun

    9 upah

    5 bulan upah

    15 ? <18 Tahun

    9 upah

    6 bulan upah

    18 –<21 Tahun

    9 upah

    7 bulan upah

    21 ? <24 Tahun

    9 upah

    8 bulan upah

    >24 Tahun

    9 upah

    10 bulan upah

     

    Pahami betul bagaimana prosedur perusahaan memberikan pesangon. Karena pesangon tersebut sangat berguna nantinya untuk kelangsungan hidup Anda, setidaknya sampai Anda mendapatkan pekerjaan kembali.

    3. Upgrade CV dan Profil di Media Sosial

    Hal selanjutnya yang perlu Anda lalukan adalah upgrade CV atau resume Anda. Berikan informasi terbaru dan status pekerjaan Anda. Resume itu selain untuk bisa dikirimkan ke perusahaan juga bisa dicantumkan di Linkedin serta website pencari kerja. Jika Anda memiliki portofolio, jangan lupa cantumkan linknya agar pihak rekruiter bisa melihat hasil karya Anda.

    4. Mencari Sumber Penghasilan Sementara

    Tidak dipungkiri saat ini sangat sulit mencari pekerjaan, terlebih pasca pandemi. Hanya sedikit perusahaan yang menerima lowongan pekerjaan. Untuk mengatasi hal tersebut, Anda harus gigih mengatur keuangan dan pengeluaran. Jika mampu, mencari pekerjaan non perusahaan bisa menjadi solusi. Carilah pekerjaan sesuai skill dan pengetahuan Anda. Selama tidak mengalami kesulitan, lakukan ini hingga mendapat pekerjaan yang diinginkan. Apalagi saat ini banyak program bantuan pemerintah. Bantuan modal Pra Kerja salah satunya. Sejak adanya pandemi, progam Pra Kerja telah merekrut banyak orang dengan memberikan tunjangan selama beberapa bulan. Saat ini sudah memasuki gelombang 9. Dan masih ada kesempatan di gelombang 10 bagi Anda yang belum mendaftarkan diri. Manfaatkan program-program seperti ini guna membangkitkan ekonomi.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Mahfida Ustadhatul Umma

    Related Posts

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.