Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Pantau Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat

    June 17, 2026

    UKDW Kukuhkan Guru Besar Termuda: Prof Anton Soroti Peran AI dalam Pendidikan dan Analisis Teks

    June 17, 2026

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Merasa Dicemarkan, Alumni Gugat UII Yogyakarta
    Hukum

    Merasa Dicemarkan, Alumni Gugat UII Yogyakarta

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiSeptember 28, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BANTUL, BERNAS.ID – IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang diduga sejumlah pihak melakukan pelecehan seksual menggugat UII Yogyakarta terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) mahasiswa berprestasi guna membersihkan namanya. Sidang gugatan perdana telah dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dengan pimpinan sidang Rahmi Afriza, Senin (28/9/2020).

    Selesai sidang ditemui wartawan, Wakil Rektor III Kemahasiswaan, Rohidin mengatakan perlawanan atau gugatan dari IM ke pihaknya akan dihadapi. “Kami sudah membentuk tim advokat. Kita lihat prosesnya nanti. Kami akan serius menghadapi ini,” ujarnya. 

    Rohidin mengatakan pertimbangan UII mencabut gelar mahasiswa berprestasi IM karena pertimbangan etis. “Seorang penyandang prestasi itu harus bersih dari segala isu dan sebagainya, serta dari pertimbangan penyintas,” tuturnya.

    Koordinator Tim Penasehat Hukum UII, Nurjihad mengatakan untuk proses hukum terkait gugatan masih tahap pemeriksaan persiapan karena masih ada perbaikan dari data pihak penggugat. “Kita tunggu saja. Minggu depan masih pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.

    “Pada saatnya nanti, kita akan menjelaskan secara formal. Kita punya kesempatan untuk menjawab gugatan itu secara resmi,” imbuhnya. 

    Nurjihad mengatakan setiap kebijakan atau keputusan yang diambil UII pasti ada alasannya. “SK itu sudah menjadi objek sengketa, ketika penggugat tidak terima itu, memang haknya,” ucapnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum IM, Abdul Hamid SH mengatakan gugatan ini dilakukan untuk melawan SK pencabutan gelar mahasiswa berprestasi seuniversitas tahun 2015 terkait tuduhan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM. “Putusan SK yang dikeluarkan UII seolah-olah membenarkan tuduhan yang ada di media sosial, sedangkan tuduhan itu belum berdasar secara hukum dan ada di pihak berwajib,” ujarnya.

    “Dasar yang mendasari SK rektor itu dikeluarkan hanya pada isu yang beredar di media sosial yang diinisiasi UII Bergerak, UII Story, termasuk LBH Yogyakarta, di mana klien kami dituduh melakukan seksual, dituduh sebagai predator seksual, kekerasan seksual,” imbuhnya. 

    Di sisi lain, Abdul juga menyampaikan ketika isu itu bergulir, klien kami sedang  menyelesaikan studinya di Universitas Melbourne. “Ada salah satu juga yang diinisiasi oleh petisi, menginginkan klien kami beasiswanya dan kemahasiswaannya untuk digagalkan studinya di Melbourne,” tuturnya.

    Abdul mengatakan gara-gara ramai isu tuduhan itu, Universitas Melbourne juga sudah melakukan investigasi terhadap kliennya IM. “Investigasi dilakukan Tim independen.Tim independen tersebut dengan unsur yang terpercaya sehingga investigasi dilakukan sesuai prosedur. Konfirmasi surat dan konfrontasi data,” katanya.

    “Pihak investigator tidak menemukan sedikit pun yang terkait dengan bahasa seks atau apapun yang terkait dengan pelecehan seksual yang dituduhkan,” imbuhnya.

    Diputuskan oleh Universitas Melbourne, lanjut Abdul, tidak terjadi kesalahan apapun. “Pihak kejaksaan dan kepolisian juga sudah mengeluarkan surat bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, pidana, dan kriminal,” ucapnya.

    “Kami juga sudah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Insyaallah clear dan clean. Inti pokok, UII harus mencabut kembali SK tersebut dan dikembalikan seperti semula, serta mengganti kerugian-kerugian sehingga akan ada sidang lanjutan,” tutupnya. (jat)

     

     

     

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.