BANTUL, BERNAS.ID – Petugas Polsek Pleret mengamankan AHP (48), pria asal Mandau, Kepulauan Riau karena kedapatan melakukan aksi pencurian kotak infaq di Masjid At Ta'abbud yang berada di Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.
Kejadian pencurian kotak infaq tersebut terjadi pada hari Minggu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu petugas Polsek Pleret Bripka Nurrohman dan Briptu Rizky Arbiatama sedang patroli wilayah.
Pada saat petugas Polsek Pleret berhenti di masjid tersebut, memergoki AHP yang sedang mondar-mandir di masjid. Namun ketika ditanya jawaban AHP berbelit-belit dan bertingkah aneh.
“Petugas kami curiga dengan gerak-gerik AHP yang terlihat mondar-mandir tidak jelas di masjid,” ujar Kapolsek Pleret AKP Tukirin saat konferensi pers di halaman Mapolsek Pleret, Selasa (23/2/2021).
Lanjut Tukirin karena merasa curiga kemudian meminta AHP untuk membuka tas yang dibawanya. Ternyata setelah tas tersebut dibuka terdapat sejumlah lembaran uang kertas yang tidak tertata dan dua botol pulut (getah) burung.
“Petugas kami semakin curiga dan langsung mengecek kotak infaq di masjid tersebut dan menemukan ada bekas pulut burung yang masih menempel di lubang kotak infaq,” tambahnya.
Kemudian petugas menginterograsi AHP yang akhirnya mengakui telah melakukan aksi pencurian uang kotak infaq di masjid itu.
Dalam aksinya itu, AHP berhasil menggasak uang curian sebesar Rp 485.000. Dia juga mengakui, dua minggu sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di masjid tersebut dan berhasil menggondol uang sebanyak Rp153.000.
Diungkapkan Tukirin, dalam melakukan aksinya, AHP telah menyiapkan lidi dan pulut burung untuk mencuri uang dalam kotak infaq. Selain melakukan pencurian di Masjid At Ta?abbud, AHP juga mengaku melakukan pencurian di beberapa masjid di daerah Klaten dan Solo, Jawa Tengah.
“Biasanya tersangka melakukan aksinya pada malam hari dan sasarannya yaitu masjid-masjid yang berada di pinggir jalan serta dalam keadaan sepi,” terang Tukirin.
Tukirin menambahkan, AHP memang sudah berkali-kali melakukan pencurian kotak infaq dengan motif terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya AHP dijerat pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu dua buah kotak infaq, handphone, satu botol pulut burung, senter, tas serta uang sebesar Rp485.000. (cdr)
