Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Wadah Pegawai KPK Minta Pimpinan Jalankan Putusan MK soal ASN
    Nasional

    Wadah Pegawai KPK Minta Pimpinan Jalankan Putusan MK soal ASN

    TriaBy TriaMay 6, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA – BERNAS.ID – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pimpinan KPK sebagai bagian dari lembaga penegak hukum dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menjelaskan, berdasarkan putusan MK Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada 4 Mei 2021 lalu, pada intinya menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana Ketentuan Peralihan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019, maka tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat sebagai ASN dengan alasan apapun, di luar ketentuan tersebut.

    Sementara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diterapkan oleh pimpinan KPK sebagai bagian dari syarat seleksi perubahan status pegawai ke ASN cenderung melemahkan upaya pemberantasan korupsi, terutama sejak revisi UU KPK. 

    “Tes Wawasan Kebangsaan itu dapat berfungsi sabagai filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar,” anggap Yudi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (6/5/2021).

    Selain itu, TWK sebagai ukuran baru untuk kelulusan pegawai, juga melanggar pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 yang telah perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Terlebih,  UU KPK maupun PP No. 14 Tahun 2020 tidak mensyaratkan adanya tes tersebut. TWK baru muncul dalam peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Itu pun pembahasannya tidak muncul dalam rapat KPK.

    “Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?” sambungnya.

    Lebih lanjut, Yudi menilai, tes itu tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Padahal, pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. 

    “Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberntasan korupsi harus ditolak,” tegasnya. 

    Sebelumnya, Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta. Tri Wahyu KH menganggap, TWK yang diterapkan dalam seleksi peralihan status pegawai KPK ke ASN merupakan cara-cara Orde Baru Jilid 2 yang secara sistemik akan melumpuhkan KPK. Mulai dari revisi UU KPK hingga agenda  penyingkiran pegawai KPK berkinerja baik dalampemberantasan korupsi, dengan dalih tidak lulus TWK maupun munculnya isu ada Taliban di KPK. (Tri)

    Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Tria

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.