JAKARTA – BERNAS.ID – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pimpinan KPK sebagai bagian dari lembaga penegak hukum dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menjelaskan, berdasarkan putusan MK Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada 4 Mei 2021 lalu, pada intinya menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana Ketentuan Peralihan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019, maka tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat sebagai ASN dengan alasan apapun, di luar ketentuan tersebut.
Sementara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diterapkan oleh pimpinan KPK sebagai bagian dari syarat seleksi perubahan status pegawai ke ASN cenderung melemahkan upaya pemberantasan korupsi, terutama sejak revisi UU KPK.
“Tes Wawasan Kebangsaan itu dapat berfungsi sabagai filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar,” anggap Yudi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (6/5/2021).
Selain itu, TWK sebagai ukuran baru untuk kelulusan pegawai, juga melanggar pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 yang telah perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Terlebih, UU KPK maupun PP No. 14 Tahun 2020 tidak mensyaratkan adanya tes tersebut. TWK baru muncul dalam peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Itu pun pembahasannya tidak muncul dalam rapat KPK.
“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?” sambungnya.
Lebih lanjut, Yudi menilai, tes itu tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Padahal, pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya.
“Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberntasan korupsi harus ditolak,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta. Tri Wahyu KH menganggap, TWK yang diterapkan dalam seleksi peralihan status pegawai KPK ke ASN merupakan cara-cara Orde Baru Jilid 2 yang secara sistemik akan melumpuhkan KPK. Mulai dari revisi UU KPK hingga agenda penyingkiran pegawai KPK berkinerja baik dalampemberantasan korupsi, dengan dalih tidak lulus TWK maupun munculnya isu ada Taliban di KPK. (Tri)
