YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta membuka posko aduan dan informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 untuk tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Yogyakarta.
Adapun tujuan dari posko aduan PPDB ini dikatakan Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, adalah dalam rangka membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk mensosialisasikan aturan dan mekanisme PPDB tahun ajaran 2020/2021 ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini.
Lanjut Kamba, selain itu posko aduan PPDB ini sebagai tindak lanjut arahan dari Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti agar Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan pelaksanaan PPDB di Kota Yogyakarta. Tentunya mekanisme PPDB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena saat ini suasana pandemi Covid-19.
Baca Juga : Disdikpora DIY Mulai Susun Juknis PPDB 2021
“Aturan tentang PPDB tahun ajaran 2020/2021 tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan Perwal Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta,” jelas Kamba, Senin (7/6/2021).
Dengan adanya aturan tersebut, Kamba menyebutkan, perlu ada sosialisasi yang masif dari Disdikpora Kota Yogyakarta agar masyarakat tidak bingung dalam memilih sekolah bagi anaknya guna meneruskan ke jenjang berikutnya.
“Salah satu tujuan didirikannya posko aduan dan informasi PPDB ini adalah bagian dari membantu dalam mensosialisasikan aturan dan mekanisme PPDB tahun ajaran 2020/2021,” imbuh Kamba.
Kamba juga mengingatkan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi hal yang utama. SDM yang ditempatkan diruang layanan baik di sekolah maupun di kantor Disdikpora Kota Yogyakarta adalah orang yang paham soal aturan dan mekanisme PPDB.
“Karena sulit dihindari orangtua/wali murid beserta anaknya untuk datang ke sekolah maupun kantor Disdikpora Kota Yogyakarta sekedar untuk mencari informasi terkait pelaksanaan PPDB tahun ini. Maka protokol kesehatan wajib dilaksanakan secara ketat. Jangan sampai kendor,” katanya.
Layanan informasi maupun aduan terkait dengan PPDB tingkat SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta dapat disampaikan langsung ke kantor Forpi Kota Yogyakarta, Komplek Balaikota Yogyakarta (Timur Kantor Sat Pol PP) maupun lewat layanan Whatsaap melalui nomor 0813931 32707, 085747823420, 08788799 0773 atau 081360661597.
“Layanan pengaduan dan informasi terkait pelaksanaan PPDB dilayani saat jam kerja dan dimulai Senin, 7 Juni 2021 hingga siswa peserta didik baru diterima disekolah yang dituju,” pungkasnya. (cdr)
