YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021, beberapa layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta ditutup sementara. Layanan yang tutup sementara ini mayoritas milik instansi vertikal, sesuai kebijakan dari induk organisasinya.
Beberapa layanan yang tutup sementara antara lain Polresta meliputi layanan SIM, laporan kehilangan, dan SKCK, layanan Samsat, BPJS, Balai POM, KPP Pratama, Kantor Pertanahan, Bea Cukai, Kantor Imigrasi serta layanan haji dan umrah yang dikelola Kantor Kementerian Agama. Di samping ada beberapa penutupan, layanan lain yang ada di MPP juga melakukan penyesuaian jam operasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana menjelaskan, penyesuaian jam operasional MPP yang baru soft launching pada 30 Juni 2021 ini guna mendukung upaya pengendalian penularan COVID-19 yang dilakukan pemerintah. Penyesuaian operasional tersebut terjadi hampir di semua sektor layanan publik yang membuka gerai di MPP.
“Perlu ada penyesuaian yang harus kami lakukan agar pengendalian kasus COVID-19 dapat berjalan optimal namun layanan publik juga bisa diakses oleh masyarakat,” kata Nurwidi, Senin (5/7/2021).
Ia meneruskan, layanan publik dari instansi di Pemkot Yogyakarta sebagian besar mengalami perubahan jam operasional. Beberapa di antaranya layanan Jamkesda yang tetap beroperasi pukul 08.00-14.30 WIB tiap Senin hingga Kamis, dan Jumat hanya sampai pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Kota Jogja Segera Miliki Mall Pelayanan Publik
Layanan pajak daerah, BPHTB dan PBB dilayani pukul 08.00-12.00 WIB tiap Senin hingga Kamis dan Jumat sampai pukul 11.00 WIB. Sementara layanan rekam KTP, perizinan dan pengambilan dokumen dilayani pukul 08.00-10.00 WIB tiap Senin hingga Jumat.
“Kalau untuk layanan perbankan, PDAM, koperasi dan badan usaha lainnya disesuaikan dengan jam operasional masing-masing,” ungkap dia.
Perubahan jam layanan tersebut menurutnya akan selalu dievaluasi sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat. Salah satu alasan penyesuaian jam operasional selama PPKM Darurat lantaran ada pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor. Meski begitu, akses terhadap layanan publik tetap diberikan tanpa mengesampingkan protokol kesehatan. (den)
