JAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua Komisi Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahsin Sakho, menyampaikan bahwa MUI sudah memberikan lampu hijau untuk uji halal vaksin Moderna. Hal ini terkait dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan emergency use of authorization (EUA) atau izin darurat penggunaan vaksin Moderna di Indonesia.
“Kami siap. Kalau ada yang mengajukan, apapun itu [vaksinnya], MUI siap saja,” kata Ahsin, sebagaimana dilaporkan oleh CNNIndonesia.com pada hari Rabu (7/7).
Lebih lanjut, Ahsin menyebutkan bahwa MUI saat ini sedang menguji kehalalan vaksin Moderna dan vaksin Pfizer. Pihaknya menjelaskan vaksin tetap bisa digunakan meskipun mengandung unsur tidak halal. Landasan dari hal ini adalah keadaan darurat yang mendorong penggunaan vaksin tersebut di Indonesia.
Baca juga: Zona Merah Melebar, Presiden Membuka Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
“Apakah nanti ada unsur-unsur najis. Apakah dari babi atau tidak? Kalau ada unsur itu pasti diharamkan,” kata Ahsin. “Tapi kalau darurat sekali, harus gunakan, diperbolehkan saat darurat itu saja.”
Sementara itu, Ahsin juga menjelaskan proses pengajuan fatwa MUI. Ahsin menyebutkan bahwa MUI akan mengutus beberapa orang untuk meneliti komposisi yang terkandung di dalam vaksin tersebut. Kemudian, hasil penelitian komposisi tersebut menjadi acuan MUI dalam memutuskan sebuah fatwa.
“[Sejauh ini] keliatannya kalau tidak ada unsur najisnya. Ya langsung bisa dihalalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, BPOM menyatakan vaksin Moderna ampuh untuk mengatasi mutasi virus covid-19 varian B117 Alpha, B1351 Beta, serta P1 Gamma. Akan tetapi, BPOM masih melanjutkan penelitian mengenai keampuhan vaksin tersebut dalam mengatasi varian B1617 Delta.
Seperti diketahui, varian Delta baru-baru ini menjadi varian yang mulai tersebar banyak di Indonesia. Varian yang berasal dari India ini disinyalir merupakan varian Covid-19 yang menyebabkan lonjakan jumlah kasus di Indonesia dalam kurun dua minggu terakhir.
Lonjakan kasus tersebut kemudian mengakibatkan pemerintah menarik rem darurat dengan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah Jawa dan Bali. PPKM ini diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang selama satu minggu terakhir belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
