Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Niat Mandi Wajib: Pengertian, Penyebab, Rukun, dan Tata Caranya
    Pendidikan

    Niat Mandi Wajib: Pengertian, Penyebab, Rukun, dan Tata Caranya

    Nabila ghaida ziaBy Nabila ghaida ziaAugust 21, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Setelah seseorang menginjak usia puber. Tidak ada alasan yang mendasar untuk tidak tahu tentang mandi wajib atau junub. Ketika Anda baru menginjakkan kaki memasuki ruang remaja maka sangat tepat jika berkunjung ke laman website ini.

    Khusus dalam artikel ini saya akan mengulas tentang mandi wajib. Mandi wajib adalah kegiatan mandi yang menggunakan air suci dan bersih. Mandi wajib dilakukan untuk menghilangkan hadas besar sebelum melakukan shalat atau ibadah lainnya. Mari simak dengan seksama!

    Baca juga: Cara Mandi Wajib (Junub) yang Benar dan Kategori Haid

    Daftar Isi :

    1. Penyebab seseorang harus mandi junub
    2. Kegiatan yang dilarang saat keadaan junub
    3. Bagaimana Melakukan Mandi Junub
    4. Penyebab mandi junub tidak sah atau batal

    Penyebab seseorang harus mandi junub

    Mandi junub adalah mandi wajib bagi setiap muslim yang telah mencapai usia baligh dalam keadaan najis. Mandi berfungsi sebagai cara untuk menyucikan tubuh mereka dari kotoran yang disebabkan terutama oleh kondisi berikut:

    Penyebab seseorang harus mandi junub

    1. Keluarnya Air Mani

    Keluarnya air mani dapat terjadi saat Anda terjaga atau tidur, dan sebagian besar merupakan mimpi basah. Ketika Anda melihat keluarnya cairan ini, maka wajib mandi janaba.

    2. Hubungan Seksual

    Jika Anda melakukan hubungan seksual, Anda wajib mandi, apakah hubungan Anda halal atau haram, juga keluarnya sperma atau tidak.

    3. Keputihan Menstruasi

    Mandi wajib bagi wanita yang sedang mengalami keluarnya darah haid.

    4. Nifas

    Nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan.

    Baca juga: Sholat Tahajud : Pengertian, Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Doa

    Kegiatan yang Dilarang Saat Keadaan Junub

    Siapapun dalam keadaan janabah tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan berikut:

    1. Mengunjungi Masjid

    Dilarang keras bagi siapa saja yang dalam keadaan janaba pergi ke masjid baik untuk shalat maupun duduk. Orang tersebut harus memastikan bahwa dia dalam keadaan suci sebelum mengunjungi masjid.

    Klaim-klaim ini didukung oleh ayat-ayat Al-Qur'an yang memberi wewenang kepada Muslim yang beriman untuk mandi junub:

    1. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu diwajibkan untuk mandi… sampai kamu membasuh dirimu…” (Quran an-Nisa 4:43)
    2. Wahai orang-orang yang beriman! Ketika kamu bangun untuk shalat… jika kamu junub, maka sucikan (dirimu). (Quran al-Maeda 5:6).

    2. Menyentuh Al-Qur'an

    Al-Qur'an adalah kitab suci yang tidak boleh disentuh ketika dalam keadaan tidak suci.

    Al-Qur'an

    Bagaimana Melakukan Mandi Junub

    Dan jika ada bagian dari langkah-langkah dalam melakukan mandi junub ini dihilangkan, mandi Anda tidak sah.

    Cara mandi wajib yang benar adalah mengikuti metode yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi:

    niat mandi wajib

    1. Membaca bismillah sambil berniat membersihkan hadas yang besar dengan niat mandi wajib/junub.
    2. Cuci tangan 3 kali.
    3. Cuci alat kelamin dari kotoran.
    4. Lakukan wudhu seperti biasa kecuali kaki. Kaki dicuci setelah mandi nanti.
    5. Cuci semua rambut di kepala.
    6. Basuh kepala beserta telinga sebanyak 3 kali dengan 3 kali pengambilan air.
    7. Ratakan air ke seluruh tubuh di sisi kanan perut dari atas ke bawah.
    8. Ratakan air ke seluruh tubuh di sisi kiri perut dari atas ke bawah.
    9. Gosok bagian yang sulit seperti bagian tengah, ketiak, lutut, dll agar terkena air.
    10. Cuci kaki.

    Baca juga: Surat Al-Falaq: Arti, Tafsir, Hukum Bacaan, dan Keutamaannya

    Penyebab mandi junub tidak sah atau batal

    Ada beberapa hal yang dapat membatalkan mandi junub sehingga proses mandi harus kembali diulangi agar sah dan tubuh benar-benar dalam keadaan suci. Berikut 15 hal yang membatalkan mandi wajib (pria dan wanita).

    Penyebab mandi junub tidak sah atau batal

    1. Tidak dilakukan dengan cara yang benar

    Apabila proses bersuci tidak sesuai dengan tata cara mandi wajib (junub) yang benar, maka ibadah mandi tersebut batal.

    2. Tidak mematuhi rukun mandi wajib maka tidak sah

    Ada tiga pilar mandi:

    1. Niat ini hanya diucapkan dalam hati dan tidak perlu diucapkan secara lisan.
    2. Menghilangkan kotoran dan kotoran pada tubuh. Jika ada najis di dalam tubuh, mencucinya bisa bersamaan dengan mandi wajib. Artinya, membersihkan najis dapat digabungkan dengan mandi wajib.
    3. Ratakan seluruh anggota tubuh terakhir (terlihat) termasuk seluruh lipatan tubuh. (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah). Termasuk kulit dan rambut pada tubuh

    3. Tidak membaca niat

    Niat mandi harus diucapkan saat mulai mandi. Jika niat itu dibaca setelah seseorang membasuh anggota tubuhnya, maka mandinya harus batal dan dia harus mengulangi niatnya ketika mulai membasuh air ke tubuhnya. Begitu pula jika seseorang berniat sebelum air sampai ke tubuhnya, maka niatnya juga batal dan dia harus mengulangi niatnya sambil membasuh tubuhnya.

    4. Tidak menggunakan air bersih

    Mandi harus dilakukan dengan menggunakan air bersih. Batal dan batal jika menggunakan air sebagai pengganti air bersih kecuali dalam kondisi krisis air yang jika terjadi boleh melakukan tayamum.

    5. Jangan tuangkan air ke seluruh tubuh

    “Dulu, jika Rasulullah ingin mandi janabah (junub), dia mencuci tangannya, lalu menuangkan air dari tangan kanannya ke tangan kirinya, lalu membasuh kemaluannya, lalu didiami sebagai penghuni untuk sholat, kemudian dia mengambil air dan memasukkan jari-jarinya ke pangkal rambut. Sampai dia merasa cukup, dia menuangkannya ke atas kepalanya 3 kali. Setelah itu dia menuangkan seluruh tubuhnya. Kemudian dia membasuh kakinya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

    6. Rambut dalam keadaan tidak terurai

    Jika rambut tidak dibiarkan terurai maka kemungkinan besar air tidak sampai pada permukaan kepala. Maka jika dalam posisi diikat atau disanggul maka harus dibuka baik untuk perempuan maupun laki-laki. Bulu-bulu di lubang hidung tidak wajib dibasuh karena dianggap bulu dalam (gaib/zahir). Tetapi jika bulu di hidung itu kotor, mereka juga harus dicuci.

    7. Menggunakan bahan rambut yang tidak bisa ditembus air

    Pewarna rambut seperti henna tidak akan menghalangi air untuk meresap ke dalam rambut. Namun pewarna rambut lainnya terkadang hanya bersifat membungkus rambut yang justru membuat air tersumbat di dalam rambut.

    8. Masih ada kotoran di dalam Kuku

    Kuku harus dibersihkan dari kotoran bahkan kutek kuku yang mengkilap selain dari henna akan membuat air tidak dapat menembus.

    9. Mandi di tempat umum dalam keadaan tidak menutup aurat 

    Sesungguhnya rasa malu adalah bagian dari iman. Namun pada kenyataannya kita masih menemukan sebagian umat Islam yang menanggalkan pakaiannya dan berdiri di tempat-tempat umum, seperti sungai atau tepi laut untuk mandi jamaah atau mandi di depan orang banyak tanpa merasa malu.

    10. Menutupi kepala saat mandi

    Ada beberapa orang yang menaruh sesuatu di kepala saat mandi karena khawatir rambutnya basah. Bahkan, bisa mencegah masuknya air. Ini adalah sebuah kesalahan besar. Amalan penyucian menjadi kurang sempurna karena menutupi sesuatu yang harus dicuci.

    11. Ada benda di kulit yang tidak bisa ditembus air

    Benda yang dimaksud ini semisal cat, getah pohon yang lengket, dan lainnya yang menghalangi air menyentuh kulit. Maka harus dibersihkan dulu sampai bersih sehingga wudhu yang dilakukan tidak batal. 

    12. Ada bagian tubuh yang masih kering

    Air mandi harus membasahi seluruh tubuh sampai tidak ada bagian yang kering. Hal ini didukung oleh hadits dari Ibnu Abbas yang intinya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi junub ada bagian rambut yang masih kering sehingga segera menyeka rambut tersebut agar semua bagian rambut basah. (HR.Ibnu Majah 663)

    13. Tidak sesuai perintah

    Dia mengatakan muwalah mengikuti syariah untuk ketertiban. Sedangkan tertib hanya berlaku jika ada dua anggota badan yang berbeda sedangkan tubuh orang yang junub seperti satu anggota badan.

    14.  Memiliki perawatan tubuh yang tidak bisa ditembus air

    Dalam hadis jelas tertulis bahwa Allah melaknat pembuat tato, orang bertato, al-mutanamishah, dan orang yang menggeliat, demi kecantikan, yang mengubah ciptaan Tuhan.” (HR Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lain-lain). 

    Sulam alis atau sulam bibir dan bentuk perawatan kecantikan lainnya tentu tidak bisa ditembus air dan mengubah ciptaan Allah karena harus diperbaiki terlebih dahulu, misalnya dengan melepasnya, tetapi jika sudah dilakukan dan orang tersebut bertaubat, mandi junub dapat dilakukan sesuai syariat Islam dan memohon ampun kepada Allah dan benar-benar berusaha menghilangkan pengobatan yang dilarang tersebut.

    15. Memiliki tato di tubuh

    Rasulullah shallahu 'alaiwassallam. mengutuk seorang wanita yang tato dan meminta tato dan yang mengajukan gigi dan meminta gigi. (HR At-Thabarani). Tato tentunya terbuat dari tinta yang masuk ke dalam kulit dan tidak dapat ditembus oleh wudhu sehingga mandinya harus batal atau batal, namun ada syarat khusus misalnya bagi orang yang bertaubat dan belum bisa menghilangkan tato tersebut maka diberikan keringanan untuk tetap bisa mandi sesuai anjuran islam dan pasrahkan segala sesuatunya kepada Allah dan mohon ampun kepada Allah karena ketika melakukan tattoo dalam keadaan yang belum tahu, dosanya diampuni asalkan ia bertaubat dengan sungguh-sungguh. dan benar-benar menyadari kesalahannya.

    Baca juga: 99 Asmaul Husna Beserta Artinya Bahasa Indonesia Lengkap

    Kesimpulan

    Ada cara mandi junub dilakukan berdasarkan pendapat yang berbeda dari para ulama. Dianjurkan untuk mengikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh ulama Anda kepada Anda dan jangan mengutuk siapa pun yang mandinya berbeda dari Anda.

     

    bacaan mandi wajib doa mandi junub niat mandi junub niat mandi wajib tata cara mandi wajib
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nabila ghaida zia

    Related Posts

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    Tingkatkan Kualitas Hukum Digital, Tim Riset Doktoral Unbor Studi Komparasi Terkait Right to be Forgotten ke Spanyol

    June 4, 2026

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    20 Mahasiswa Raih Predikat Berprestasi di Wisuda ke-48 ITPLN

    May 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.