YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mencabut Raperda terkait pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah dari usulan Propemperda 2021. Pencabutan tersebut tercantum dalam surat resmi perihal perubahan program pembentukan perda APBD Perubahan 2021, yang dikirim kepada DPRD Kota Yogyakarta, pada 19 Agustus 2021 lalu.
Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan Surat Walikota Yogyakarta Nomor: 188/825 tanggal 19 Maret 2021 perihal pengiriman Raperda, maka mempertimbangkan dua hal. Pertama, adanya penggabungan Bank Syariah milik pemerintah menjadi satu perusahaan yaitu Bank Syariah Indonesia, yang mengakibatkan perubahan peta bisnis di perbankan syariah. Kedua, adanya pemisahan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY secara mandiri.
“Maka Pemerintah Kota Yogyakarta akan lebih baik melakukan penyertaan modal kepada BPD DIY Syariah,” tulis dalam surat tersebut.
Atas pertimbangan tersebut, Pemkot Yogyakarta bermaksud menarik kembali Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Syariah Jogja, beserta dokumen kelengkapannya.
Baca Juga : Delapan Parpol di DPRD Kota Yogyakarta Terima Bantuan Keuangan
Tanggapan terkait alasan Walikota tersebut terlontar dari Anggota Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Fauzan. Dia meminta eksekutif memberikan alasan detail dan rasional yang mengajukan penarikan raperda BPR Syariah. Fauzan menegaskan argumen yang disampaikan Walikota tersebut lemah.
“Penggabungan Bank Syariah Nasional tidak terkait langsung dengan BPR Syariah,” katanya, Sabtu (28/8/2021).
Politisi PKS itu juga mengungkapkan pemisahan BPD Syariah tidak bisa menjadi alasan lantaran ada perbedaan skala prioritas kebijakan. BPR Syariah jelas-jelas kebijakan yang tercantum dalam RPJMD, sementara BPD Syariah nantinya urusan penyetoran modal.
Kemunculan raperda yang sudah sekian lama digadang-gadang warga Yogyakarta itu sudah melalui tahapan kajian. “Artinya pembatalan Raperda BPR Syariah dengan sendiri mengkebiri hasil kajian mendalam yang saat itu dilakukan dari FEB UGM maupun Bagian Perekonomian dan Kerjasama Kota Yogyakarta,” tambah Fauzan.
Terlebih, upaya pembentukan BPR Syariah yang menjadi janji kampanye sekaligus visi misi Kepala Daerah dan telah menjadi kesepakatan bersama DPRD Kota Yogyakarta dan telah dituangkan dalam raperda RPJMD, akan dibatalkan secara sepihak oleh Walikota.
“Kami di DPRD mempertanyakan komitmen Walikota menjalankan raperda RPJMD secara konsisten,” pungkas Wakil Ketua Komisi A itu. (cdr)
