JAKARTA, BERNAS.ID – Perlindungan data pribadi dinilai harus mendapat perhatian khusus, apalagi program-program penanganan Pandemi Covid-19 banyak terintegrasi secara digital. Maka dari itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Pemerintah untuk melindungi data pribadi warga.
“Tidak boleh main-main dalam pengelolaan data milik rakyat. Perlindungan data-data pribadi warga harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi kebocoran,” ujar politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (1/9/2021).
Puan Maharani mendesak pemerintah agar melakukan upaya-upaya pencegahan kebocoran data masyarakat. Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan tambahan keamanan menyangkut perlindungan data warga, termasuk mengenai aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi.
“Kemajuan teknologi menjadi tantangan untuk kita semua, karena memang ada potensi kejahatan yang akan merugikan rakyat. Peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan diharapkan agar dapat melindungi masyarakat,” terangnya.
Baca Juga : Dukung Pemerintah, Ini Saran Ketua DPR RI Soal Penanganan Covid-19
Electronic Health Alert Card (e-HAC) merupakan kartu manual yang dikembangkan Kemenkes secara digitalisasi. Aplikasi e-HAC digunakan untuk masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum, khususnya transportasi penerbangan.
Dalam aplikasi tersebut terdapat nama lengkap, foto, nomor KTP, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, paspor, hasil tes Covid-19, nomor peserta rumah sakit, hingga pekerjaan pengguna. Namun Kemenkes menyatakan aplikasi ini sudah tidak digunakan sejak beberapa bulan lalu karena dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Dia mengimbau agar Pemerintah tetap waspada, sebab potensi kebocoran data tetap bisa terjadi lewat platform yang menjadi mitra Pemerintah sebelumnya dalam pengoperasionalan aplikasi e-HAC.
“Seperti yang diamanatkan oleh konstitusi yang tercantum pada UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), data masyarakat harus terjamin keamanannya,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah juga diharapkan membuat infrastruktur dengan keamanan lebih terhadap aplikasi PeduliLindungi, yang kini dijadikan rujukan utama untuk menunjang aktivitas warga, mengingat data diri masyarakat terangkum jelas pada aplikasi tersebut.
“Perlu ada pendampingan juga dari pihak berwajib termasuk Polri, untuk ikut memantau perlindungan data diri masyarakat. Jangan sampai akibat kebocoran data, keselamatan setiap rakyat dan keluarganya terancam,” ungkapnya
Dia pun menegaskan komitmen DPR RI menyangkut perlindungan data masyarakat. Di masa sidang ini, DPR RI tengah mengebut penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Maka kami juga mengharapkan keseriusan Pemerintah dalam proses pembahasan RUU PDP agar bisa segera disahkan sebagai jaminan perlindungan terhadap data-data milik rakyat,” pungkasnya. (cdr)
