JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, wilayah-wilayah dengan status PPKM level 3 dan 2 sudah diperbolehkan untuk membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pelonggaran itu diberikan seiring dengan kondisi penanganan COVID-19 yang semakin membaik.
“Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2,” kata Luhut, Senin (13/9/2021).
Namun, ia menegaskan, pembukaan bioskop harus diiringi dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.
“Saya ulangi, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop. Saya ulangi, hanya kategori hijau,” kata Luhut.
Ia juga terus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan platform tersebut secara maksimal.
“Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan semua kita ajak untuk mengatasi ini,” ujar dia.
Di samping itu, pemerintah juga bakal menambah lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi pada kota-kota di level 3. Pemerintah juga akan memberlakukan ganjil-genap di daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.
“Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang datang ke sana, supaya jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya,” katanya.
Baca juga: Perhatikan Ini, Khusus Buat Anda Yang Hobi Nonton Bioskop!
Luhut menambahkan, Pemerintah juga akan memberlakukan pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri. Persyaratan tersebut yaitu wajib vaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, melakukan karantina selama 8 hari, serta membatasi pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.
“Jadi pengawasan masuk melalui udara hanya dari Cengkareng dan Manado. Sedangkan Bali, sedang kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu hingga dua minggu ke depan,” tandasnya. (den)
