JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, praktik mafia tanah juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Karena itu, Kementerian ATR/BPN siap menerapkan berbagai penindakan untuk memerangi praktik mafia tanah. Ini menyusul sejumlah laporan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum PPAT.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mencontohkan terkait adanya pembuatan akta yang seharusnya tidak diperbolehkan. Pasalnya, tanah yang akan ditransaksikan masih dalam proses peradilan.
Baca juga: Sertifikat Elektronik, Tutup Celah Penipuan oleh Mafia Tanah
“Akibatnya, pembeli tanah dirugikan dalam persoalan ini. Lalu, ada PPAT yang meminjamkan akun kepada orang lain. Ada juga oknum PPAT yang menjadi kaki tangan mafia tanah,” jelasnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN pada Kamis (7/10/2021).
Sofyan mengaku tidak segan-segan bertindak tegas terhadap oknum PPAT ataupun BPN yang terlibat melakukan pelanggaran.
“Apabila PPAT tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya dengan standar kode etik, maka akan jadi masalah besar,” tegasnya.
Ia meneruskan, Kementerian ATR/BPN akan memberikan hukuman disiplin kepada oknum PPAT yang melanggar kode etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (MPPP) dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) memegang peranan penting dalam pembinaan dan pengawasan para PPAT.
“Saya sangat menginginkan, baik MPPP maupun MPPW, dapat memberikan peringatan dan ambil tindakan. Bila perlu sebagai shock therapy sampai kemudian terjadi new normal, di mana PPAT mengikuti ketentuan dan kode etik yang kita miliki,” katanya.
Pihaknya berharap agar PPAT dan jajaran Kementerian ATR/BPN meninggalkan pola-pola kerja lama dan memiliki komitmen dalam memerangi mafia tanah.
“Kita harus satu perahu dalam hal ini. Kita akan menegakkan hukum atas tanah karena dengan itu kepastian hukum dalam bidang pertanahan akan terjadi,” tandasnya. (den)
