YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY masih menunggu data dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait tindak lanjut penentuan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2022. Pasalnya, penentuan dan pembahasan UMP tidak bisa hanya berpatokan kepada kenaikan angka pertumbuhan ekonomi.
“Jadi kami masih menunggu data dari kementrian. Jika sudah ada datanya, kami akan mulai berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk membahas mengenai UMP,” kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Senin (8/11/2021).
Menurut dia, terdapat berbagai aspek yang dijadikan bahan dalam membahas mengenai besaran UMP. Walau angka pertumbuhan ekonomi DIY tercatat 2,3 persen, hal itu tidak bisa serta merta langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan dewan pengupahan untuk menentukan UMP.
Baca juga: Buruh DIY Minta Upah Minimum 2022 Naik Signifikan
Baca juga: Sultan Ingatkan UMP Hanya Untuk Tahun Pertama Bekerja
“Setelah dapat data, kami baru akan bertemu dewan pengupahan dan mulai membahas UMP,” kata dia.
Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pada kuartal pertama 2022 pertumbuhan ekonomi DIY mencapai 7,8 persen. Jumlah itu meningkat pada kuartal kedua 11,8 persen. Peningkatan ini dinilai Sultan wajar mengingat adanya serapan APBD dan investasi yang baik.
“Memasuki kuartal ketiga tidak ada investasi. Dan sekarang terbukti, kalau tidak salah pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga 2,3 persen. Karena tidak ada investasi. Maka harapan saya, pendapatan warga Jogja bisa dibelanjakan di Jogja. Karena akan membantu peningkatan perekonomian Jogja,” jelasnya. (den)
