YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.765.000, naik 3,54% dari tahun sebelumnya. Meski sebagian menganggap nominal itu kecil, Gubernur DIY, Sri Sultan X, mengingatkan jika UMP itu hanya untuk tahun pertama bekerja.
Ia menjelaskan besaran kenaikan UMP 2021 tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah. ?Ekonomi tumbuh 3,34 persen. Pertumbuhan itu yang kami negosiasikan, dengan kesepakatan Dewan Pengupahan diterima, 3,54 persen,? ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Terkait tuntutan pekerja yang menyatakan UMP tersebut berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), ia mengatakan bahkan Rp 5 juta pun belum layak jika kebutuhannya Rp 10 juta. ?Rp5 juta pun belum layak, kalau butuhnya Rp10 juta. Tapi bagaimana akan menaikkan? Itu kan juga tergantung negosiasinya dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia),? sambungnya.
Menurut Sultan, pengusaha maunya serendah mungkin, sementara pekerja maunya setinggi mungkin. Maka ia menegaskan, posisi Pemda DIY posisinya hanya memfasilitasi, apa yang menjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Ia pun mengingatkan meski dirasa belum mencukupi kebutuhan, UMP hanya diterapkan untuk pekerja baru yang memiliki masa kerja belum sampai setahun. Sehingga setelah setahun bekerja, para pekerja diharapkan sudah mendapat upah lebih besar.
Walau demikian ia juga mengakui ada beberapa kasus dimana pekerja yang telah lebih dari setahun bekerja tapi tetap digaji sesuai UMP, lantaran pengusaha tidak mampu membayar lebih. Jika terjadi kasus seperti ini, maka dikembalikan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
?Biarpun kita melihat akhirnya ada yang tidak bisa mbayar, tapi semua itu kan kesepakatan antara yang punya usaha sama karyawannya sendiri. Jadi di sini bukan saya keluarkan keputusan, tapi dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh Apindo dan para karyawan,? katanya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan masih terjadi pekerja menerima gaji sesuai UMP meski telah bekerja lebih dari setahun. ?Dulu kami pernah membawa saksi di PTUN tahun 2017, yang gajinya masih tetap sebesar upah minimum walau sudah bekerja puluhan tahun,? ungkapnya.
Di samping itu, upah minimum juga menjadi basis penghitungan struktur dan skala upah. Ia mencontohkan misal ada tambahan 10% dari upah minimum setelah bekerja lima tahun, 10% tersebut tidak ada artinya jika UMP hanya sekitar Rp 1,7 juta.
?Artinya cuma bertambah Rp 170.000, padahal KHL DIY rata-rata mencapai Rp 3 juta. Jadi upah minimum yang mencapai KHL tetap mempengaruhi kesejahteraan pekerja secara luas, tidak terbatas pada pekerja lajang yang masa kerjanya kurang dari satu tahun,? katanya. (den)
