Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Sultan Ingatkan UMP Hanya Untuk Tahun Pertama Bekerja
    DI Yogyakarta

    Sultan Ingatkan UMP Hanya Untuk Tahun Pertama Bekerja

    Deny HermawanBy Deny HermawanNovember 3, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.765.000, naik 3,54% dari tahun sebelumnya. Meski sebagian menganggap nominal itu kecil, Gubernur DIY, Sri Sultan X, mengingatkan jika UMP itu hanya untuk tahun pertama bekerja.

    Ia menjelaskan besaran kenaikan UMP 2021 tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah. ?Ekonomi tumbuh 3,34 persen. Pertumbuhan itu yang kami negosiasikan, dengan kesepakatan Dewan Pengupahan diterima, 3,54 persen,? ujarnya, Selasa (3/11/2020).

    Terkait tuntutan pekerja yang menyatakan UMP tersebut berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), ia mengatakan bahkan Rp 5 juta pun belum layak jika kebutuhannya Rp 10 juta. ?Rp5 juta pun belum layak, kalau butuhnya Rp10 juta. Tapi bagaimana akan menaikkan? Itu kan juga tergantung negosiasinya dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia),? sambungnya.

    Menurut Sultan, pengusaha maunya serendah mungkin, sementara pekerja maunya setinggi mungkin. Maka ia menegaskan, posisi Pemda DIY posisinya hanya memfasilitasi, apa yang menjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

    Ia pun mengingatkan meski dirasa belum mencukupi kebutuhan, UMP hanya diterapkan untuk pekerja baru yang memiliki masa kerja belum sampai setahun. Sehingga setelah setahun bekerja, para pekerja diharapkan sudah mendapat upah lebih besar.

    Walau demikian ia juga mengakui ada beberapa kasus dimana pekerja yang telah lebih dari setahun bekerja tapi tetap digaji sesuai UMP, lantaran pengusaha tidak mampu membayar lebih. Jika terjadi kasus seperti ini, maka dikembalikan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

    ?Biarpun kita melihat akhirnya ada yang tidak bisa mbayar, tapi semua itu kan kesepakatan antara yang punya usaha sama karyawannya sendiri. Jadi di sini bukan saya keluarkan keputusan, tapi dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh Apindo dan para karyawan,? katanya.

    Menanggapi hal ini, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan masih terjadi pekerja menerima gaji sesuai UMP meski telah bekerja lebih dari setahun. ?Dulu kami pernah membawa saksi di PTUN tahun 2017, yang gajinya masih tetap sebesar upah minimum walau sudah bekerja puluhan tahun,? ungkapnya.

    Di samping itu, upah minimum juga menjadi basis penghitungan struktur dan skala upah. Ia mencontohkan misal ada tambahan 10% dari upah minimum setelah bekerja lima tahun, 10% tersebut tidak ada artinya jika UMP hanya sekitar Rp 1,7 juta.

    ?Artinya cuma bertambah Rp 170.000, padahal KHL DIY rata-rata mencapai Rp 3 juta. Jadi upah minimum yang mencapai KHL tetap mempengaruhi kesejahteraan pekerja secara luas, tidak terbatas pada pekerja lajang yang masa kerjanya kurang dari satu tahun,? katanya. (den)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Ketua Umum AWMI Sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu Suarakan Ajakan Jaga Toleransi dan Kerukunan Mayoritas Minoritas di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Internalisasi Zona Integritas Melalui Apel Pagi, Bapas Yogyakarta Siap Hadirkan Pelayanan Publik yang Prima

    May 26, 2026

    Para Biksu Ikuti Prosesi Pindapata, Terima Pemberian Makanan di Malioboro

    May 26, 2026

    Dewan Siap Cross-Check Realisasi Program Walikota Jogja

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.