JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah menyatakan penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di seluruh Indonesia bersifat sementara. PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan penerapan PPKM Level 3 untuk mencegah gelombang baru Covid-19 di tengah libur Nataru. Ia pun meminta masyarakat untuk memahami kebijakan tersebut karena hanya bersifat sementara. “Kebijakan ini semata-mata ditetapkan guna menekan potensi gelombang baru Covid-19. Khawatirnya bisa memicu kenaikan kasus,” tuturnya, Rabu (24/11/2021).
“Misalnya pada Libur Idul Fitri 2021, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat,” imbuhnya.
Baca Juga Sultan Berharap Seluruh Wilayah di DIY Bisa Masuk PPKM Level 3
Menurutnya, periode liburan panjang memiliki tantangan tersendiri untuk bisa mengendalikan Covid-19 Tanah Air karena meningkatnya mobilitas dan kegiatan masyarakat. “PPKM menjadi cara tepat untuk strategi gas dan rem yang telah dilakukan agar tidak ada gelombang ke-3 Covid-19 akibat libur Nataru sehingga perekonomian tetap terjaga,” bebernya.
Johnny mengatakan di PPKM Level 3 tidak akan ada penyekatan karena masyarakat diijinkan bermobilitas asal mematuhi ketentuan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri terbaru yang akan terbit.
Baca Juga Varian Turunan Delta Ini Bisa Memicu Gelombang Ketiga di Indonesia
Ia pun merinci upaya pengetatan yang akan dilakukan, yaitu:
(1) Memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
(2) Memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat.
(3) Mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru. Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemda setempat.
(4) Membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.
(5) Melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta.
Data dari Kemenkes, jumlah kasus aktif nasional menurun 892 kasus. Dari 9.018 kasus pada 14 November 2021 menjadi 8.126 kasus pada 21 November 2021. Untuk penambahan kasus baru rata-rata 362 kasus setiap harinya. (jat)
