Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lifestyle»PPKM Luar Jawa-Bali Mulai Hari Ini, Begini Aturan Masuk Mal dan Bioskop
    Lifestyle

    PPKM Luar Jawa-Bali Mulai Hari Ini, Begini Aturan Masuk Mal dan Bioskop

    Deny HermawanBy Deny HermawanJanuary 4, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari yakni 4-17 Januari 2022.

    Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.

    Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali, disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.

    Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Terus Menurun, Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang

    Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen.

    “Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri.

    Masih di daerah level 3, bioskop yang berada di dalam mal boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang dibolehkan masuk.

    Sementara, anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk bioskop.

    Kemudian, di daerah PPKM level 3 restoran dan kafe dalam bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan 2 orang per meja.

    Sama dengan daerah level 3, mal di daerah PPKM level 2 dibatasi sampai pukul 21.00. Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.

    Namun, di daerah level 2, bioskop di mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

    Lalu, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

    “Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja,” bunyi Inmendagri.

    Baca juga: Covid-19 Tembus 38 Ribu, PPKM Darurat Diterapkan di Luar Jawa Bali

    Adapun di daerah level 1 mal boleh beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

    Bioskop di daerah level 1 PPKM boleh buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

    Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua.
    Lalu, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan
    kapasitas pengunjung 75 persen dan 2 orang per meja. (den)

    Lifestyle
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

    May 17, 2026

    Maknai Perjuangan Emansipasi, Desainer Migi Bersama Sosialita Wanita Hebat Rayakan Hari RA Kartini

    April 23, 2026

    Seru-seruan Fun Walk Sulteng, Anwar Hafid Ikut Gowes Bareng Warga

    April 19, 2026

    Latest Women’s Shoulder Bags – Reel in All the Style Trends

    April 18, 2026

    AI WhatsApp Chatbot: Cara Kerja, Manfaat, dan Rekomendasi Platform Terbaik untuk Bisnis

    March 13, 2026

    Cari Matic 115cc Terbaik untuk Mobilitas Harian? Suzuki Nex II Solusinya

    March 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.