SLEMAN, BERNAS.ID – Ganja seberat 7,5 kilogram asal Medan gagal diedarkan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena tercium petugas. Ganja tersebut berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara.
Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan ganja tersebut telah diedarkan ke Bandung, Bogor, dan rencananya ke wilayah Yogyakarta dan Bali. Ia mengatakan ganja tersebut berasal dari penangkapan tiga tersangka di sebuah rumah kos di Pringwulung, Condongcatur, Sleman pada tanggal 21 Desember 2021.
“Ketiganya berinisial RD (24) warga Medan, DD (18) Depok, Sleman dan BM (19) warga Deli Serdang,” tuturnya saat konferensi pers di Polda DIY, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga Polda DIY Berantas Peredaran Narkoba dari Dusun
Dari penggeledahan rumah kos, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengamankan 5,6 kilogram ganja yang disimpan di dalam tas, almari dan lantai kamar. “Rencananya ganja diedarkan di Yogyakarta dan Bali untuk momen malam pergantian tahun baru,” tuturnya.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti menyampaikan mulanya tersangka RD membeli ganja sebanyak 10 kg seharga Rp 13,5 juta dari seseorang yang saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui media sosial. Setelah itu, RD naik bus umum membawa ganja menggunakan tas punggung menuju Bogor, Jawa Barat.
Lanjut tambahnya, di Bogor, RD bertemu dengan tersangka AS. Lalu, menjual ganja kepada AS seberat satu kilogram seharga Rp5 Juta. “Dari Bogor, pada 18 Desember 2022, RD naik bus menuju Bandung untuk bertemu dengan MA lalu menjual barang haram seberat 2.4 kilogram namun belum dibayar,” ujarnya.
Baca Juga Polda DIY Vaksinasi Massal Masyarakat Jogja Serentak
Kemudian, RD bersama temannya BM pulang ke Sragen, Jawa Tengah dengan naik kendaraan umum membawa sisa ganja ke Yogyakarta. “Keduanya menginap di sebuah rumah kos milik DD di Pringwulung, Condongcatur, Depok Sleman,” katanya.
“Di sini, RD memberikan ganja kepada DD seberat 2 kilogram dengan tujuan agar dijual. Ketiga pelaku, yaitu RD, DD dan BM sempat menggunakan ganja bersama-sama di dalam kamar. Ada barang bukti 14 puntung ganja dengan berat 6,35 gram,” imbuhnya.
Setelah ketiganya diringkus dari rumah kos, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke Bogor dan Bandung. “Di Bandung, pada 22 Desember 2021 kami menangkap MA dengan barang bukti seberat 1.347 gram ganja. Selanjutnya, 24 Desember di Bogor diamankan AS dengan barang bukti ganja lebih setengah kilogram,” terangnya.
Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 111 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. (jat)
