Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Perbedaan UMKM dan non-UMKM Dalam Perizinan OSS
    Finance

    Perbedaan UMKM dan non-UMKM Dalam Perizinan OSS

    NaselaBy NaselaJanuary 14, 2022Updated:March 19, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Perizinan berbasis risiko OSS (Online Single Submission) merupakan kerangka kerja baru pemerintah Indonesia yang diharapkan dapat membantu pemerintah Indonesia, investor, usaha non-UMKM, dan UMKM dalam menciptakan ekosistem yang ramah investasi. Dibandingkan dengan kerangka lisensi sebelumnya, lisensi berbasis risiko lebih sederhana dan lebih efisien. Simak perbedaan UMKM dan non-UMKM, berikut ini!

    Sistem perizinan di Indonesia membagi izin berdasarkan apakah UMK (Usaha Mikro dan Kecil) atau non-UMK. Karenanya, hal pertama yang perlu dikategorikan saat mengurus OSS adalah memasukkan jenis usaha sebagai UMK atau non-UMK. Pembagian ini akan berpengaruh pada apa saja yang diurus, dokumen apa saja. Mari membahas satu per satu definisi usaha UMKM dan non-UMKM di mata perizinan OSS.

    Tingkatkan kompetensi Anda dalam mengelola sumber daya manusia dengan mengikuti Sertifikasi Manajer SDM. Sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas Anda tetapi juga memastikan bahwa praktik SDM di perusahaan Anda sesuai dengan standar nasional yang diakui oleh BNSP. Segera hubungi Admin UNMAHA via WhatsApp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!

    Apa itu Usaha Mikro dan Kecil?

    Dilansir dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), UMK adalah usaha milik warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    UMK juga dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang jumlah personelnya berada di bawah batas tertentu. Contoh UMK meliputi konstruksi, manufaktur, perdagangan eceran, pertanian, kehutanan, perikanan, perburuan, pertambangan, penggalian, ekstraksi minyak dan gas, dan banyak lagi.

    Baca juga: OSS Berbasis Risiko: Wawasan, Visi Jokowi, dan Panduan Praktis Akses OSS

    Apa itu non-UMK?

    Usaha non mikro dan kecil (non-UMK) jauh lebih besar dari UMK. Non-UMK dibagi menjadi 4 kategori. Yang pertama adalah usaha menengah. Usaha menengah adalah usaha milik warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp. 5 milyar sampai dengan Rp 10 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Yang kedua adalah bisnis besar. Usaha besar adalah badan usaha yang dimiliki oleh penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri dengan modal usaha lebih dari Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Ketiga adalah kantor perwakilan. Kantor perwakilan adalah orang perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia atau orang asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. Keempat adalah badan usaha di luar negeri. Badan usaha luar negeri adalah badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang tertentu di Indonesia.

    Kemudahan Perizinan Usaha UMK dan non-UMK

    Salah satu upaya pemerintah untuk membantu UMK bertahan di masa pandemi adalah dengan kemudahan perizinan usaha. Pemerintah telah menyederhanakan proses pengajuan lisensi dan memungkinkan untuk mendapatkan lisensi dengan mudah secara online. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang dapat diakses di website www.oss.go.id.

    Baca juga: Pengajuan NIB Melalui Sistem OSS Lebih Efektif dan Efisien

    Saat ini, sistem perizinan di Indonesia dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha. Levelnya terbagi menjadi low, medium low, medium high, dan high. Sistem tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB yang berfungsi sebagai izin tunggal untuk kegiatan usaha yang berisiko rendah.

    NIB dapat berfungsi sebagai nomor pengenal, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Memperoleh NIB juga menjamin pendaftaran sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Pendekatan Berbasis Risiko OSS yang baru memungkinkan UMK membuat lisensi dengan mudah, sederhana, dan transparan. Reformasi ini dilakukan untuk memastikan UKM tidak perlu khawatir tentang perizinan ketika memulai bisnis. Dukungan pemerintah adalah salah satu hal terpenting yang dibutuhkan bisnis karena legalitas membantu bisnis untuk berdiri kokoh.

    Baca juga: UMKM di E-Commerce Membuktikan Diri Mampu Bertahan Selama Serangan Covid-19

    Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya lain untuk memastikan UMK dapat bertahan selama pandemi. Upaya tersebut antara lain mendukung UMK dengan membuka akses permodalan baru, termasuk dari kerja sama dengan investor. UMKM perlu didorong untuk dapat bermitra dengan investor asing maupun lokal. Namun, model bisnis baru perlu diciptakan untuk melindungi UMKM. Proyek-proyek investasi yang tersedia di OSS dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Apalagi, pemerintah pusat mulai getol menggalakkan investasi di daerah.

    Perkuat pengetahuan bisnis Anda dengan bergabung menjadi Mahasiswa dan mengambil Program Studi Sarjana Manajemen di Universitas Mahakarya Asia. Kurikulum yang dirancang sesuai kebutuhan industri akan membekali Anda dengan keterampilan manajerial yang diperlukan untuk mengelola usaha sesuai dengan regulasi OSS.

    Manfaatkan Beasiswa PBL yang menawarkan strategi kerja remote untuk mendapatkan SPP kuliah gratis di Universitas Mahakarya Asia. Program ini dirancang untuk membantu Anda mengembangkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

    Jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dengan Universitas Mahakarya Asia melalui PMB UNMAHA. Dengan berbagai program studi yang ditawarkan, Anda dapat memilih jurusan yang sesuai untuk mendukung pengembangan bisnis Anda.***2

    Jenis UMKM OSS berbasis risiko OSS BPKM OSS izin usaha UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah usaha UMKM
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nasela

      Related Posts

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      UMKM Bantul Jadi Role Model, Bupati Belu Siap Terapkan di Daerah Perbatasan

      April 24, 2026

      Bank Jakarta Perkuat Transaksi dan Kolaborasi Ekonomi Melalui XPORIA 2026

      April 23, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.