TEMANGGUNG, BERNAS.ID – Atas usaha keras semua pihak, kini Kabupaten Temanggung Jawa Tengah masuk pada level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan masuknya Temanggung yang dikenal Kota Tembakau masuk di level 1 PPKM itu secara resmi ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 05 tahun 2022.
Berdasarkan catatan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) cakupan vaksinasi dosis 1, 2 dan 3 untuk remaja, lansia dan anak di Temanggung juga berstatus memadai.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Dwi Sukarmei mengatakan, capaian vaksinasi di Kabupaten Temanggung berkat kerja semua pihak.
Mereka yang bekerja keras itu antara lain tenaga medis di lapangan beserta tenaga pendukung, hingga segenap elemen masyarakat serta masyarakat.
Baca juga: Awas Penipuan! Tak Ada Penerimaan ASN Guru Honorer di Temanggung
Dikatakannya, cakupan vaksinasi juga terus meningkat seiring tingginnya tingkat kesadaran warga untuk mendapatkan vaksin demi terbebas dari paparan COVID-19.
Ia meneruskan, di Temanggung untuk suntikan dosis 1 telah mencapai 86,99 persen, dosis 2 sebanyak 70,55 persen dan vaksin lansia sebesar 68,33 persen.
Baca Juga: Pemkab Temanggung Sosialisasi Wajib Masker Melalui Seni Budaya
“Vaksinasi untuk anak usia 6 – 11 juga terus meningkat. Saat ini sudah mencapai 70,93 persen,” kata dia, Selasa (25/1/2022).
Dwi menambahkan, terkait capaian itu, Kabupaten Temanggung akhirnya bisa masuk di level 1 PPKM.
Daerah lain yang masuk di level 1 diantaranya Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kendal, Banyumas, Demak, Blora, dan Semarang.
Pada Februari mendatang ditargetkan vaksinasi sudah pada 90 persen sehingga pada Maret dapat tuntas atau cakupan 100 persen.
“Para medis terus berjuang untuk meningkatkan cakupan. Mereka melakukan vaksinasi hingga di kampung-kampung bahkan di acara hajatan warga,” tandasnya. (den)