JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Pusat telah menyalurkan 800 miliar rupiah untuk insentif pajak UMKM 2021. Insentif tersebut digelontorkan kepada 138.635 pelaku UMKM.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan untuk tahun 2021, insentif PPh final UMKM yang ditanggung Pemerintah dimanfaatkan 138.635 pelaku UMKM. “Untuk jumlah kredit usaha rakyat (KUR) yang mendapatkan fasilitas subsidi bunga dari Pemerintah sebanyak 7,51 juta debitur UMKM dengan dana yang dikucurkan sebesar Rp284,9 triliun,” tuturnya, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga Sri Mulyani Pamer Kinerja Positif Kemenkeu di Hadapan DPR
Lanjut tambahnya, subsidi bunga bagi debitur KUR diberikan kepada 8,45 juta pelaku UMKM. Kemudian, Pemerintah juga mengucurkan subsidi bunga nonKUR kepada 8,33 juta pelaku UMKM. “Pemerintah tercatat telah menjamin kredit bagi pelaku UMKM sebesar Rp53,41 triliun. Fasilitas itu diberikan kepada 2,45 juta debitur,” ujarnya.
Baca Juga 5 Perubahan Bisnis UMKM yang Harus Dilakukan di 2022 Agar Terus Tumbuh
“Dari sisi penjaminan kredit bagi UMKM yang didukung APBN dilaksanakan sejak 2020,” imbuh Sri Mulyani.
Sebagai informasi, seluruh subsidi ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), khususnya di klaster dukungan UMKM dan korporasi.
Dalam program PEN 2021, dana yang dialokasikan sebesar Rp744,75 triliun. Dana yang khusus dianggarkan untuk klaster UMKM dan korporasi sebesar Rp171,77 triliun. (jat)