TEMANGGUNG, BERNAS.ID – Pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak segera digelar di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Pilkades sebagai pesta demokrasi di daerah otonom terbawah tersebut konsepnya tengah dimatangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Temanggung masih pada masa pandemi COVID-19, sehingga jangan sampai muncul klaster Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Gema Artisti Wahyudi menjelaskan, penyelenggaraan Pilkades serentak akan digelar di 37 desa. Terkait waktu pelaksanaan, menurut Gema digelar pada akhir Juli 2022.
“Pilkades tetap digelar meski pandemi, untuk penyelenggaraan Pilkades ini ada surat dari Mendagri sebagai salah satu pedoman,” kata Gema Artisti Wahyudi, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19 Ini Langkah yang Ditempuh Pemkab Temanggung
Dikatakan Gema selain pilkades serentak di 37 desa, juga akan dihelat Pilkades pergantian waktu di 5 desa.
Desa tersebut yakni Kemloko Kecamatan Kranggan, Prangkoan Kecamatan Bejen, Nglarangan Kecamatan Tretep, Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo, dan Gunungsari Kecamatan Bansari.
“Kades Gunungsari diberhentikan karena kasus kriminal sedangkan Kades yang lainnya karena meninggal dunia,” ujar dia.
Baca juga: Polres Temanggung Terjunkan Tim Khusus Masuk Pasar, Pantau Harga Minyak Goreng
Dia menerangkan menjadi tugas Dinpermades untuk melakukan sosialisasi secara teknis pilkades setelah ada pembentukan panitia pilkades.
Pada sosialisasi sekaligus ada pengarahan dari Bupati, Kapolres, Dandim dan Ketua DPRD dengan harapan pilkades dapat berjalan dengan baik lancar terutama di masa pandemi COVID-19.
Ia menambahkan, pada pilkades ini tidak menutup kemungkinan bakal ada kerumunan. Sehingga harus diatur jangan sampai muncul klaster Pilkades.
Maka itu, kata dia, memerlukan persiapan yang ekstra intensif juga dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Desa.
“Kami mencegah munculnya klaster pilkades,” kata dia. (den)
