Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026

    Kepala Rudenim Manado dan Imigrasi Palu Bahas Forkopdensi

    June 12, 2026

    Imigrasi Palu Perkuat Pelayanan Cepat dan Ramah Melalui SIGA MERAH

    June 12, 2026

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Yusril Sebut Ada 3 Cara untuk Menunda Pemilu 2024
    Politik

    Yusril Sebut Ada 3 Cara untuk Menunda Pemilu 2024

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiFebruary 27, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Perdebatan penundaan Pemilu 2024 akhir-akhir ini menjadi pembicaraan yang semakin menarik. Banyak alasan yang diungkapkan para tokoh dan pakar untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

    Kali ini, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra membeberkan tiga cara agar penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi absah atau mendapatkan legitimasi. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) mengangkat cara-cara yang konstitusional.

    Baca Juga Cak Imin Sebut Banyak Orang Setuju Pemilu 2024 Ditunda Berdasarkan Medsos

    Pertama, Amandemen UUD 1945

    Ia mengatakan Pemerintah bisa menempuh jalan amendemen UUD 1945 untuk menunda pemilu. “Cara ini merupakan dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Minggu (27/2/2022).

    Namun, ia menyebut cara satu ini berisiko menimbulkan konsekuensi perpanjangan sementara masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Prosedur perubahan konstitusi sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Lalu, terdapat Pasal 24 sampai Pasal 32, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah.

    Ia menilai, amendemen UUD 1945 bisa dilakukan dengan menambahkan pasal baru terkait dengan pemilihan umum.

    Pasal 22E UUD 1945 dapat ditambahkan poin baru. Yakni, Pasal 22 E ayat (7) yang berisi norma berikut:

    “Dalam hal pelaksanaan pemilihan umum sekali dalam lima tahun sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi, maka MPR berwenang untuk menunda pelaksanaan Pemilu sampai batas waktu tertentu.”

    Lalu, ayat (8) UUD 1945 juga bisa ditambahkan frasa berikut:

    “Semua jabatan-jabatan kenegaraan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar ini, untuk sementara waktu tetap menduduki jabatannya sebagai pejabat sementara sampai dengan dilaksanakannya pemilihan umum.”

    “Dengan penambahan 2 ayat dalam pasal 22E UUD 1945 itu, maka tidak ada istilah perpanjangan masa jabatan Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Para anggota dari lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD tersebut berubah status menjadi anggota sementara, sebelum diganti dengan anggota-anggota hasil pemilu,” kata Yusril.

    Kedua, Dekrit Presiden

    Ia mengatakan Presiden Jokowi bisa mengeluarkan dekrit untuk menunda Pemilu 2024. Menurutnya, dekrit itu bisa diambil presiden untuk menunda pelaksanaan pemilu sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 1945 harus diisi dengan pemilu.

    Baginya, dekrit merupakan revolusi hukum yang keabsahannya harus dilihat secara post-factum. Revolusi yang berhasil dan mendapat dukungan mayoritas rakyat dapat menciptakan hukum yang sah. Tetapi sebaliknya, revolusi yang gagal, menyebabkan tindakan revolusi hukum sebagai tindakan ilegal dan melawan hukum.

    Yusril lantas mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya nyali untuk mengeluarkan dekrit. Ia menduga Jokowi tidak akan melakukan hal demikian karena risiko politik yang terlalu besar.

    “Sebagai tindakan revolusioner, tindakan itu jauh daripada matang. TNI dan POLRI juga belum tentu akan mendukung, meskipun keputusan itu adalah keputusan Presiden sebagai panglima tertinggi. Langkah seperti itu akan jadi boomerang bagi Presiden Jokowi sendiri,” ujarnya.

    Baca Juga AHY Sindir Gagasan Penundaan Pemilu 2024

    Ketiga, konvensi ketatanegaraan

    Jalan terakhir untuk menunda Pemilu yakni dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan atau 'constitutional convention'.

    Yusril mengatakan, perubahan bukan dilakukan terhadap teks konstitusi, UUD 1945, melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggaraan negara.

    Ia merinci dalam Pasal 22E UUD 1945 diatur bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Sesudah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.

    Kedua pasal di atas tidak perlu diubah, tetapi dalam praktik, Pemilu dilaksanakan misalnya tujuh tahun sekali.

    “Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD dan dengan sendirinya MPR, dalam praktiknya juga dilaksanakan selama tujuh tahun,” kata dia.

    Namun, Yusril menilai konvensi ketatanegaraan tentang penundaan Pemilu sulit diciptakan. Terlebih, masyarakat awam dengan mudah akan menganggapnya sebagai 'penyelewengan' terhadap UUD 1945.

    “Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi untuk dapat menciptakan konvensi ketatanegaraan sebagaimana digagas Sjahrir dan dilaksanakan Wapres Mohammad Hatta tahun 1945 itu,” tutupnya. (jat)

    politik
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Solihul Hadi Kembali Pimpin PKB Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026

    Eksekusi Program Peduli Nasional, Demokrat Jakarta Salurkan Ribuan Paket Kurban

    May 27, 2026

    28 Tahun Reformasi: Demokrasi Kian Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

    May 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026

    Kepala Rudenim Manado dan Imigrasi Palu Bahas Forkopdensi

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.