JAKARTA, BERNAS.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap sejumlah usulan dari para tokoh partai politik untuk menunda pemilihan umum (pemilu) sebagai wacana politik. Hal itu dikatakan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Senin (28/2/2022).
Menurut Pramono, pemilu akan tetap dilaksanakan merujuk keputusan politik bersama antara KPU, pemerintah dan DPR RI yang telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024. “Hari H Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024, KPU berpegang pada keputusan politik bersama KPU-Pemerintah-DPR,” tuturnya.
Baca Juga MUI Tolak Pemilu 2024 Diundur, Jangan Ada Tarik Ulur Lagi
Ia pun menganggap kalau ada suara-suara di luar keputusan politik bersama KPU, Pemerintah, DPR itu dianggap sebagai wacana. “Kami anggap hanya sebagai wacana politik karena tidak akan berdampak pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan,” ujarnya.
Pramono menjelaskan, wacana itu akan berdampak kepada jadwal pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil. “Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama soal Pemilu 2024 akan terus berlaku,” katanya.
“Usulan itu hanya akan jadi wacana politik. Apalagi, penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amendemen UUD 1945, khususnya pasal 22E ayat 1,” jelas Pramono.
Baca Juga Cak Imin Sebut Banyak Orang Setuju Pemilu 2024 Ditunda Berdasarkan Medsos
Meski demikian, ia meyakini pengambilan keputusan dalam proses amendemen tidak mudah. “Sebab, jika tidak ada amandemen, maka penundaan pemilu merupakan tindakan inkonstitusional,” tegasnya.
Pramono pun menyatakan KPU tetap tunduk kepada konstitusi dan Undang-undang. Dalam hal ini, sepanjang konstitusi dan UU Pemilu tidak diubah, maka KPU tetap akan bekerja sesuai tahapan dan jadwal yang sudah direncanakan.
Saat disinggung apakah akhir-akhir ini KPU telah diajak berbicara soal wacana penundaan pemilu, Pramono menyatakan tidak ada. “Sejauh ini tidak ada obrolan seperti itu, baik dari sebagian parpol maupun dari pemerintah,” pungkasnya. (jat)
