Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

    May 15, 2026

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026

    Wakil Bupati Bantul Buka Fun Game Anniversary #2 SSB Panggungharjo

    May 15, 2026

    Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

    May 15, 2026

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Pemerintah Rombak Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah
    Finance

    Pemerintah Rombak Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah

    Deny HermawanBy Deny HermawanMarch 23, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

    Hal itu dilakukan karena kebijakan minyak goreng sawit curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga di masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

    Kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Ia menyebut kebijakan berbasis industri juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

    Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program minyak goreng sawit curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

    Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

    Selanjutnya, untuk proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

    “Kami wajibkan semua industri minyak goreng sawit mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Agus melalui keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

    Baca juga: Tanpa HET, Harga Minyak Goreng Tembus Rp 25.000 per Liter

    Agus mengatakan, semua data dan dokumen diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya.

    Berikutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen minyak goreng sawit curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.

    Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

    “Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,” kata Agus.

    Baca juga: Minyak Masih Langka, Pembeli Sampai Pesan Jauh Hari ke Pedagang

    Lebih lanjut, guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program tersebut, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen minyak goreng sawit dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.

    Selain itu, Agus mengatakan pengawasan atas program dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.

    “Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran minyak goreng sawit curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” jelasnya.

    Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

    Agus menyebut kebutuhan minyak goreng sawit curah diperkirakan sebesar 7.000 hingga 8.000 ton perhari. Sampai Selasa (22/3), sebanyak 47 perusahaan industri dan distributor sudah mendaftar melalui SIINas.

    Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses. “Kami optimistis, program minyak goreng sawit curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” tandasnya. (den)

    Ekonomi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

      May 15, 2026

      Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

      May 15, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.