Yogyakarta, HarianBernas.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut sektor perizinan menjadi sektor pelayanan publik paling rawan terjadi pungutan liar (pungli), Rabu (11/1).
“Beberapa laporan mengenai praktik pungutan liar (pungli) di DIY yang diterima Kejati sebagian besar menyangkut masalah perizinan,” jelas Tony Spontana, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Tony merinci praktik pungli di perizinan seperti di perizinan bangunan, pendirian rumah kos, sampai pendirian rumah baru.
Kejati telah memerintahkan seluruh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di setiap kejaksaan negeri segera menindaklanjuti laporan kasus pungutan liar yang telah diterima.
Kejati DIY telah memetakan area-area rawan pungli. Selain di sektor perizinan, pungutan liar juga berpotensi terjadi di lingkup kepegawaian, terutama proses kenaikan pangkat dan jabatan, proses memperoleh fasilitas dan rekomendasi.
Kejati DIY saat ini juga telah menciptakan sejumlah inovasi untuk menangkal pungli di sejumlah unit kerja tersebut, yaitu dengan menciptakan sistem manajemen perkara terpadu (Simpadu), yaitu pimpinan unit kerja memantau secara langsung perkara yang ditangani oleh jaksa.
