Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

    May 15, 2026

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026

    Wakil Bupati Bantul Buka Fun Game Anniversary #2 SSB Panggungharjo

    May 15, 2026

    Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

    May 15, 2026

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Mengenal PNS: Jenis Golongan dan Gaji yang Didapatkan
    Nasional

    Mengenal PNS: Jenis Golongan dan Gaji yang Didapatkan

    Welas AsihBy Welas AsihJune 5, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – PNS atau Pegawai Negeri Sipil kita kenal sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diresmikan secara mutlak oleh pemerintah. Para pegawai negeri berhak menerima gaji dan juga tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan yang disematkan.

    Selain itu, PNS juga merupakan pegawai tetap dalam pemerintahan tanpa adanya ikatan kontrak. Sedangkan dalam menjalankan tugas, PNS wajib menjalankan nilai-nilai seperti kemandirian, kejujuran, integritas, tanggung jawab, dan sekian nilai kebaikan lain.

    Jika Anda memiliki keinginan untuk memiliki pekerjaan sebagai PNS, Anda wajib mengikuti seleksi CPNS yang diselenggarakan oleh BKN. Apabila dinyatakan lolos seleksi, Anda akan mengabdikan diri sebagai CPNS sebelum dilantik dengan resmi menjadi PNS.

    Jenis Golongan PNS

    Mengenai jenjang karir, seorang PNS dapat diketahui jenjang karirnya melalui golongan atau pangkatnya. Pada umumnya, golongan PNS terbagi menjadi 4 golongan, antara lain golongan I, II, III, dan IV.

    Baca juga: Inilah Jumlah Kuota CPNS dan PPPK DIY 2021

    Besaran gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan oleh seorang PNS dipengaruhi dari jenis golongan tersebut. Pada golongan I-III, masing-masing mempunyai 4 jenjang, yaitu a, b, c, serta d. Sementara itu, khusus untuk golongan IV dispesifikasikan menjadi 5 jenjang; a, b, c, d, dan e. 

    Lantas, golongan ini ditentukan dengan cara apa?

    Pada awal masa kerja, pemberian golongan ditentukan berdasarkan pendidikan terakhir yang pernah ditempuh pegawai. Contohnya, golongan I akan disematkan untuk pegawai yang mempunyai ijazah terakhir SD/SMP, golongan II disematkan untuk seseorang yang ijazah terakhirnya SMA, dan begitu pula untuk tingkat sarjana. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak untuk mengajukan kenaikan pangkat dan golongan sesuai dengan masa periode kinerjanya.

    Untuk lebih jelasnya, tabel berikut akan memberikan info secara terperinci:

    Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kenaikan golongan dapat saja diusulkan oleh masing-masing golongan, tetapi golongan yang dapat dicapai memiliki batas maksimum. Contohnya, golongan I tidak dapat meminta kenaikan hingga golongan III. Selanjutnya, tabel di bawah ini akan menjelaskan lebih detail:

    Gaji Golongan PNS

    Pokok bahasan yang menarik pada setiap pekerjaan, baik negeri maupun swasta, adalah besaran gaji. Pemberian gaji sendiri disepakati sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras seseorang dalam sebuah lembaga, instansi, maupun perusahaan.

    Nah, kira-kira, bagaimana dengan gaji PNS? Berapa kisarannya? Berikut akan ditampilkan daftar gaji PNS yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Peraturan Gaji PNS.

    Nominal gaji dalam tabel di atas ditentukan berdasarkan MKG atau masa kerja golongan. Seperti contoh, gaji golongan I/a, ada pada Rp1.506.800 hingga Rp2.335.800. Hal itu berarti gaji golongan I/a pada MKG 0 tahun yaitu senilai Rp1.506.800. selanjutnya, pada MKG 27 tahun, gajinya naik pada batas maksimal, senilai Rp2.335.800.

    Baca juga: Muncul Wacana, PNS Kerja Senin-Kamis Saja

    Adanya kenaikan gaji bertujuan agar para PNS mau mengemban setiap tugas dengan lebih baik dan juga profesional. Sebab, pada hakikatnya, PNS merupakan pegawai pemerintah yang ditugaskan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

    Demikianlah ulasan mengenai PNS beserta jenis golongan, dan juga gaji yang diterima beberapa golongan PNS. Semoga menambah wawasan Anda.

    gaji PNS golongan PNS pegawai negeri sipil PNS pemerintah
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Welas Asih

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

      May 15, 2026

      Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

      May 15, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.