YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pasar tradisional menjadi salah satu dari rantai pemasaran dalam distribusi barang kebutuhan pokok, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan lapangan kerja.
PAD itu berasal dari biaya retribusi atas pelayanan dan penggunaan fasilitas pasar yang dikelola pemerintah daerah.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pasar tradisional atau pasar rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN, dan BUMD, termasuk kerja sama swasta dengan tempat usaha.
Tempat usaha yang dimaksud adalah toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau kperasi dengan usaha kecil.
Kebanyakan pedagang di pasar tradisional menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan makanan berupa sayur, buah, sembako, daging, ikan, pakaian, kue-kue, dan masih banyak lagi.
Peraturan Menteri Perdagangan mengklasifikasikan empat tipe pasar rakyat di Tanah Air, yaitu:
Tipe A
Pasar dengan operasional pasar harian, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 400 orang, dan/atau luas lahan paling sedikit 5.000 m2.
Tipe B
Pasar dengan operasional pasar paling sedikit 3 hari per minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 275 orang, dan/atau luas lahan paling sedikit 4.000 m2.
Tipe C
Pasar dengan operasional pasar paling sedikit 2 kali per minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 200 orang, dan/atau luas lahan paling sedikit 3.000 m2.
Tipe D
Pasar dengan operasional pasar paling sedikit 1 kali per minggu, jumlah pedagang paling sedikit 100 orang, dan/atau luas lahan paling sedikit 2.000 m2.
Revitalisasi Pasar
Ada 15.657 pasar tradisional yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia pada 2019. Jumlah ini memang jauh lebih besar dibandingkan dengan pusat perbelanjaan yang tercatat sebanyak 650, dan toko swalayan sebanyak 1.279.
Meski begitu, tidak banyak pasar rakyat yang mengalami kemajuan. Dalam survei terhadap 390 pasar di Indonesia, sebanyak 52,55% di antaranya tidak pernah melakukan revitalisasi.
Padahal, revitalisasi itu bisa menaikkan omzet para pedagang. Berdasarkan survei BPS, pedagang mengaku omzetnya naik 46,55% setelah pasar dibenahi.
Sebagai informasi, konsep revitalisasi pasar rakyat yang ditawarkan oleh Kementerian Perdagangan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang melalui peningkatkan omzet, kelancaran logistik dan distribusi, serta penguatan pasar dalam negeri di era persaingan global.
Revitalisasi tidak hanya dilakukan pada bagian fisik, tapi juga membina manajemen pengelolaan bagi pengelola pasar.
Pada 2020, ada 120 pasar rakyat yang telah direvitalisasi oleh pemerintah. Kementerian Perdagangan menargetkan akan membangun dan merevitalisasi 119 pasar rakyat pada tahun ini.
Pasar yang telah direvitalisasi diharapkan mampu menjadi penyangga ketersediaan bahan pokok sehingga punya peran sebagai barometer stabilisasi harga pangan di tingkat nasional.
Selain itu, pasar tradisional juga akan semakin nyaman dan jauh dari kesan kumuh, jorok, macet, serta semrawut.
“Kenaikan transaksi dari pasar yang nyaman dan sudah direnovasi dengan memenuhi SNI Pasar Rakyat dan protokol kesehatan diharapkan bisa meningkat,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, pada 5 April 2021, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan.
Wabah Covid-19 juga menyebabkan pasar tradisional mengalami penurunan omzet, apalagi ketika penerapan lockdown di sejumlah daerah, bahkan sejumlah PAD provinsi dari sektor pasar tidak mencapai target.
Pasar tradisional juga menjadi salah satu tempat rawan penularan virus tersebut. Untuk itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) berharap vaksinasi dapat menyentuh seluruh pedagang di berbagai daerah.
