Bantul,HarianBernas.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Yogyakarta, tidak menolerir praktek pungutan liar (pungli) pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah, Jumat (21/10).
“Kita saat ini sedang mengkaji apa yang terjadi di Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal Bantul karena dugaan pungli sudah mencuat,” jelas Enggar Suryo Jatmiko, Ketua Komisi D DPRD Bantul.
Komisi D telah memanggil sejumlah pejabat Dikmenof Bantul untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli di dinas itu.
Tidak adanya toleransi kepada pungli itu karena Presiden Joko Widodo dan Bupati Bantul menginginkan pungli di lingkungan Pemkab harus distop dan diberantas.
“Semua tidak mentolerir pungli apapun bentuknya dan Komisi D konsisten tidak akan segan-segan memberikan rekomendasi terberat terkait oknum pungli,”imbuhnya.
Komisi D menduga praktek pungli sudah terjadi sejak lama, bahkan di lingkungan Pemkab Bantul sendiri. Karena dugaan pungli mencuat di Dikmenof Bantul, sementara fokus pada persoalan yang terjadi.
Komisi D DPRD Bantul akan terus mengawal kasus dugaan pungli yang melibatkan oknum PNS. Pihaknya masih akan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait dan mengedepankan praduga tidak bersalah, meski sudah mencoreng dunia pendidikan di Bantul.
