Yogyakarta, HarianBernas.com– Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Yogyakarta meminta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk urus surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk legalitas usaha dan mempermudah akses pemasaran dan permodalan, Selasa (2/11).
Agus Mulyono, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Yogyakarta, menyebut dengan tanpa memiliki bukti surat izin usaha mikro kecil (IUMK), pelalu UMKM tidak mendapatkan perlakuan istimewa dari Perbankan saat memohon permodalan misal kredit usaha rakyat (KUR).
“Tanpa legalisasi tidak mendapatkan perlakuan khusus,” terangnya.
Dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup), Pelaku UMKM dapat mengurus IUMK dengan mudah melalui kecamatan di lima kabupaten/kota.
Menurut Agus, dari sebanyak 230.047 pelaku usaha mikro kecil di DIY sampai Agustus 2016, baru 8.000 pelaku usaha yang ber-IUMK.
Prasetyo Atmosutedjo, Ketua Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) DIY berharap pemerintah kabupaten melalui pegawai kecamatan mempermudah pengeluaran IUMK karena persoalan yang sering dihadapi UMKM tentang pembiayaan.
