Yogyakata, HarianBernas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperpanjang moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru selama satu tahun sampai 31 Desember 2017, Senin (10/10).
“Secara resmi, kami belum menerima aturan baru tersebut. Namun, jika di aturan baru, ada perpanjangan moratorium, akan kami laksanakan,” jelas Heri Karyawan, Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengganti aturan Wali Kota No 77 Tahun 2013 yang lama dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta No 55 Tahun 2016 terkait moratorium penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk hotel.
Di dalam aturan Wali Kota No 77 Tahun 2013 yang lama, masuk 104 permohonan izin pembangunan hotel baru. Masih ada sekitar 17 permohonan izin hotel belum dirilis karena sejumlah persyaratan yang belum lengkap. “Kami bekerja sesuai aturan. Jika syarat belum lengkap, izin tak kami proses,”imbuh Heri.
Istidjab Danunegoro, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyebut batasan waktu moratorium izin pembangunan hotel yang baru belum sesuai harapan.
“Kami berharap, batasan waktu moratorium bisa sampai tiga tahun atau hingga 2019 sama seperti Kabupaten Sleman,” tutur Istidjab.
Moratorium izin pembangunan hotel baru penting karena rata-rata okupansi hotel di Yogyakarta masih rendah. Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyebut perpanjangan moratorium berpatok pada okupansi hotel. Jika rata-rata okupansi belum mencapai 70 persen, moratorium akan diteruskan.
“Untuk menaikkan okupansi tak mudah. Apalagi ada rencana penghematan biaya perjalanan dinas. Lama inap tamu rendah, kurang dari dua hari,”jelasnya.
