Yogyakarta, HarianBernas.com – Elemen masyarakat, Gerakan Muda Anti Korupsi somasi ke Pemerintah Kota Yogyakarta agar secepatnya menertibkaan menara telekomunikasi liar, Selasa (11/10).
“Disomasi, pemerintah dapat menertibkan menara telekomunikasi liar dalam tujuh hari,” tegas Robi Edwarsyah, Koordinator Gerakan Muda Anti Korupsi di Yogyakarta.
Somasi dilakukan karena Pemerintah Kota Yogyakarta tidak menanggapi desakan dari elemen masyarakat. Sebelumnya, elemen masyarakat telah mendesak pemerintah untuk segera menertibkan menara telekomunikasi di fasilitas umum seperti trotoar dan taman.
“Somasi ini tindak lanjut dari kegiatan yang sudah kami lakukan,” ucapnya.
Robi menyebut jika somasi tak ditanggapi Pemerintah Kota Yogyakarta, mereka akan melibatkan advokat senior. Berdasarkan hasil audiensi dengan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, dari 230 menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta, baru 104 menara berizin.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono memastikan tidak mengeluarkan izin pembangunan menara telekomunikasi sejak 2011.
” Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut akan mempelajari dahulu isi somasi karena belum melihatnya secara langsung. “Yang pasti, pemerintah memiliki komitmen untuk menertibkan,” katanya.
