Sleman, HarianBernas.comv– Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sleman, Yogyakarta terus membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan, Rabu (12/10).
“Kawasan perkotaan wajib memiliki 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dari luas wilayah,” terang Purwanto, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kabupaten Sleman.
Sampai saat ini, Sleman untuk RTH baru mencapai 20 persen dari kewajiban 30 persen RTH. Tujuan penambahan RTH, yaitu untuk konservasi air dan pengurangan polusi udara. Selain itu, menjaga ketersediaan kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan.
RTH perkotaan akan diisi tumbuhan, tanaman, dan vegetasi agar memberikan manfaat langsung. Dampaknya, yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan dan keindahan.
Purwanto menyebut melalui BLH Kabupaten Sleman mewajibkan kepada pengembang yang menebang pohon besar di lahan kosong untuk menggantinya dengan bibit pohon.
Ketentuannya, (1) Pohon dengan diameter 20 sentimeter diganti dengan 60 bibit pohon, (2) Pohon dengan diameter 23-30 sentimeter diganti dengan 100 bibit pohon, dan (3) pohon dengan diameter 30 sentimeter ke atas diganti 200 bibit pohon.
Bibit-bibit pohon akan diberikan untuk gerakan pembuatan RTH mandiri di desa-desa atau wilayah yang membutuhkan.
