Yogyakarta, HarianBernas.com-Dewan Pers mendesak setiap wartawan mempunyai Kartu Kompetensi Wartawan (KKW) saat meliput per 9 Februari 2017 bersamaan dengan Hari Pers Nasional, Selasa (4/10).
“Kami canangkan 9 Februari 2017, seluruh wartawan harus memiliki kartu uji kompetensi,” jelas Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo ketika berdicara di Jambore Media dan PR Indonesia di Yogyakarta.
Masyarakat atau narasumber memiliki hak untuk menanyakan kepemilikan kartu pers sampai kartu uji kompetensi untuk wartawan akan mewawancara. Tanpa memiliki dua kartu itu, narasumber berhak menolak wawancara.
Sampai saat ini, jumlah wartawan yang diuji kompetensinya berjumlah 10.000 orang dan didominasi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dewan Pers mendorong anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk uji kompetensi.
Dewan Pers juga mengusulkan perusahaan media agar memberikan tunjangan khusus kepada jurnalis bersertifikat dan berkartu uji kompetensi.
Selain mendorong peningkatan kompetensi wartawan, kepemilikan kartu kompetensi wartawan bertujuan melindungi wartawan profesional agar tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang mengaku-aku wartawan yang medianya tidak berbadan hukum dan memenuhi standar perusahaan pers.
