YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Kini, program amnesti pajak periode kedua di Yogyakarta mulai menargetkan wajib pajak dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Rabu (5/10).
“Periode kedua ini, kami memperbanyak sosialisasi dan dialog ke UMKM,” jelas Yuli Kristiyono, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jederal Pajak, Yogyakarta di Kompleks Kepatihan.
Meski prioritas kedua, potensi pendapatan pajak dari UMKM di Jogja diprediksi cukup tinggi karena pelaku UMKM berjumlah 230.000 orang.
Periode kedua Oktober ini, Kantor Wilayah Direktorat Jederal Pajak (DJP) Yogyakarta akan mengajak Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Yogyakarta untuk gencar sosialisasi amnesti pajak untuk UMKM pada lima kabupaten/kota di Jogja.
“Kami sudah bertemu dengan ketua KUMKM untuk diskusi amnesti pajak, termasuk meminta peta UMKM di DIY,” imbuhnya.
Pelaku UKM tidak didahulukan karena memiliki tarif tebusan amnesti pajak tetap hingga akhir program amnesti pajak sebesar 0,5 persen dan 2 persen sesuai nilai aset. Untuk UKM beromzet Rp4,8 miliar ke bawah, akan ditarik tarif tebusan pajak 0,5 persen, sementara UKM beromzet Rp10 miliar ke atas ditarik tebusan 2 persen.
Prasetyo Atmosutidjo, Ketua Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) DIY menyebut tentang sedikitnya pelaku usaha sektor kecil dan menengah di Yogyakarta yang memahami amnesti pajak.
“Yang betul-betul memahami amnesti pajak belum ada 10 persen,” jelas Prasetyo.
Minimnya pemahaman wajib pajak terjadi karena sosialisasi belum menjangkau pelaku UMKM. Dengan sosialisasi amnesti pajak ke UMKM, diharapkan bisa menjelaskan keuntungan bagi UMKM, khususnya pemanfaatan dana repatriasi. “Apakah nanti ada dana yang kembali disalurkan ke sektor UMKM,” imbuhnya.
