YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 2 pekan di Pulau Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 mendatang.
Beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, semata-mata demi memutus rantai penularan covid-19.
Berikut aturan yang berlaku selama PPKM Darurat:
I. Periode penetapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10 ribu per hari,
II. Cakupan area: 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali,
III. Cakupan pengetatan aktivitas:
1. 100% Work From Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Masih Melonjak, Pemerintah Siapkan PPKM Darurat
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online) dan kendaraan (sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat diatas terutama pada poin 3
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1.000 penduduk/minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada Kota/Kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:
– Kota Tangerang Selatan
– Purwakarta
– Jakarta Barat
– Sukoharjo
– Sleman
– Tulungagung
– Kota Tangerang
– Kota Tasikmalaya
– Jakarta Timur
– Rembang
– Kota Yogyakarta
– Sidoarjo
– Kota Sukabumi
– Jakarta Selatan
– Pati
– Bantul
– Madiun
– Kota Depok
– Jakarta Utara
– Kudus
– Lamongan
– Kota Cirebon
– Jakarta Pusat
– Kota Tegal
– Kota Surabaya
– Kota Cimahi
– Kota Surakarta
– Kota Mojokerto
– Kota Bogor
– Kota Semarang
– Kota Malang
– Kota Bekasi
– Kota Salatiga
– Kota Madiun
– Kota Banjar
– Kota Magelang
– Kota Kediri
– Kota Bandung
– Klaten
– Kota Blitar
– Karawang
– Kebumen
– Bekasi
– Grobogan
– Banyumas.
(cdr)
