Yogyakarta, HarianBernas.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera memutuskan aturan tentang kantong plastik berbayar untuk retail dan toko, Kamis (6/10).
“Yang dibutuhkan adalah payung hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan,” ucap Suyana, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta.
Kebijakan kantong plastik berbayar di Kota Yogyakarta dicanangkan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, 21 Februari, yang diikuti sembilan retail dan toko tingkat nasional dan lokal. Kebijakan uji coba kantong plastik berbayar dievaluasi setiap tiga bulan dan bisa diteruskan untuk periode tertentu. Sejak Februari, penerapan kebijakan kantong plastik berbayar hanya didasarkan pada kesepakatan, bukan aturan berpayung hukum.
Namun, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) tiba-tiba menyetop kebijakan kantong plastik berbayar per 1 Oktober.
“Tentunya, mereka (Aprindo) menanti-nanti aturan dari pemerintah mengenai kebijakan kantong plastik berbayar dan akan digunakan sebagai payung hukum,” imbuhnya.
Menurut Suyana, beberapa daerah telah menetapkan aturan kebijakan kantong plastik berbayar dalam bentuk Surat Keputusan ataupun Peraturan Wali Kota/Bupati mengenai larangan bagi toko menyediakan kantong plastik sekali pakai.
“Untuk Yogyakarta, lebih baik menunggu aturan dari pusat. Harapannya, bukan kantong plastik berbayar, tetapi benar-benar larangan menyediakan kantong plastik sekali pakai,” imbuhnya.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan BLH Kota Yogyakarta, meski retail belanja kantong plastiknya turun sampai hampir 50 persen, tapi secara signifikan, belum mengurangi jumlah sampah plastik.
