Yogyakarta, HarianBernas.com – Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta akan mengkaji 53 bangunan kuno yang berpotensi untuk memiliki status bangunan cagar budaya, Minggu (26/9).
“Kajian segera dilakukan. Ditargetkan akhir tahun ini sudah selesai,” kata Eko Suryo Maharso, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta.
53 bangunan kuno itu tersebar di lima kawasan cagar budaya Kota Yogyakarta, yaitu kawasan Malioboro, Pakualaman, Kotabaru, Keraton Yogyakarta, dan dan Kotagede.
Sasaran pengkajian tidak hanya bangunan yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 789/KEP/2009. Namun, ada juga bangunan kuno yang tak berstatus apapun.
“Ada yang saat ini digunakan sebagai rumah penduduk, tetapi ada yang dimanfaatkan sebagai kantor, misal Kantor Diklat Depdagri di Pengok,”imbuhnya.
Syaratan sebuah bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB), yaitu (1) Berusia tua, (2) Memiliki gaya arsitektur yang khas, (3) Memakai material yang has, (4) Bernilai sejarah, dan (5) Kesediaan pemilik bangunan, yaitu jika pemilik tidak berkenan saat bangunannya ditetapkan bangunan cagar budaya, tidak akan diberikan status BCB.
Kajian Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta juga akan memutuskan bagian bangunan yang bisa dianggap sebagai BCB. “Bisa saja, tidak semua bagian bangunan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, misal bagian depan atau samping bangunan utama,”imbuhnya.
Bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tidak diperbolehkan mengubah bangunan. Namun, Pemerintah hanya bisa melarang dan belum dapat memberikan imbal balik kepada pemilik bangunan cagar budaya ketika tidak diperbolehkan melakukan perubahan bangunannya.
Selama ini, apresiasi Pemerintah kepada pemilik bangunan cagar budaya, yaitu memberikan insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Saat ini, di Kota Yogyakarta ada sebanyak 95 bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh kementerian dan Pemerintah DIY.
