Sleman, HarianBernas.com – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, harapkan perusahaan penyedia menara seluler untuk segera mengurus izin pembangunan menara, Selasa (20/9).
“Kami harap agar perusahaan penyedia menara seluler segera mengurus izin pembangunan menara tersebut,” jelas Eka Suryo Prihantoro, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dishubkominfo, Kabupaten Sleman.
Pihaknya mencatat sekitar 70 menara pemancar telekomunikasi “base transmission station” atau BTS di Sleman tak berizin meliputi jenis tower macrocell struktur (ukuran besar) dan microcell (ukuran kecil dengan satu tiang). Dari 397 BTS, baru 284 menara yang berizin. 43 menara dipasang di atas bangunan.
?Kami sudah menyurati beberapa perusahaan penyedia menara selluler untuk melengkapi izinnya,” imbuhnya.
70 menara seluler tanpa izin sebagian berada di sepanjang Jalan Lingkar (ring road) Utara, misal simpang empat jalan Monjali, di sekitar Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), di perempatan Rumah Sakit Akademik UGM, di samping Polda DIY, dan di Timur Flyover Jombor. Juga terdapat menara seluler tak berizin di sekitar Jalan Magelang.
Selama pengelola menara seluler tidak mengurus izinnya, peralatan pemancarnya akan diminta untuk dinonaktifkan. “Menara tetap berdiri, tapi pemancarnya tidak berfungsi.
?Meminta PLN untuk tidak memberikan daya bagi menara itu,”terangnya.
Pendirian menara seluler diatur dalam Perda Sleman No.7/2015. Untuk menara Mikro, diatur Perbup No.61/2015. Proses izin seumur hidup menara seluler itu kesepakatan antarpihak. Pengelola menara wajib lakukan pemeriksaan menara secara periodik.
Sementara itu, Purwatno Widodo, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Kabupaten Sleman, akui masih banyak menara telekomunikasi tak berizin.
“Ada yang terbentur kelengkapan persyaratan izinnya. Ada faktor yang menyebabkan proses izin menara belum selesai. Kebanyakan terganjal persetujuan warga di sekitar menara,” terangnya.
Selain itu, pengelola menara wajib miliki surat rekomendasi ketinggian menara dari otoritas penerbangan terdekat.
“Beberapa sudah kami beri surat peringatan. Tindakan eksekusinya, bisa dibongkar seperti di Banyuraden, Gamping,” tukasnya.
