Yogyakarta, HarianBernas.com- Pemerintah Kota Yogyakarta permudah akses layanan mobil jenazah karena layanan mobil jenazah sudah terpusat di posko kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (1/9).
“Sebelumnya, mobil jenazah terpaksa dititipkan di beberapa panti di Kota Yogyakarta. Kini sudah terpusat di posko pelayanan di kompleks Balai Kota Yogyakarta,” jelas Hadi Muchtar, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta di sela peresmian posko pelayanan.
Untuk mengakses layanan mobil jenazah, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (0274) 4331351 dan melampirkan sejumlah dokumen sebagai syarat, yaitu fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit atau RT/RW, kartu identitas yang meninggal dunia, dan kartu identitas penanggung jawab.
Layanan mobil jenazah ini gratis untuk masyarakat Kota Yogyakarta dengan kepemilikan kartu tanda penduduk Kota Yogyakarta. Masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk mengambil jenazah di rumah sakit untuk diantar ke rumah duka atau dari rumah duka diantar ke pemakaman.
Cakupan layanan atau penggunaan mobil jenazah tidak terbatas di Kota Yogyakarta dan DIY, tetapi ke beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu Temanggung, Ambarawa, Salatiga, Klaten, Boyolali, Kartosura, Purworejo, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Wonosobo, Sragen, Karanganyar, Surakarta, Sukoharjo, dan Wonogiri.
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki 15 pengemudi dan enam unit mobil jenazah yang siaga 24 jam untuk melayani masyarakat. Setiap harinya, ada dua sampai empat permohonan layanan penggunaan mobil jenazah.
Sementara itu, Achmad Fadli, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan menuturkan selain masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan mobil jenazah, para pengemudi memiliki tempat istirahat yang lebih nyaman di lokasi yang lebih strategis karena biasanya menumpang di Panti Karya atau Panti Wreda. ?Harapannya, pelayanannya bisa semakin baik,” jelasnya.
