Bantul,HarianBernas.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Bantul, Yogyakarta tidak menemukan perusahaan formal yang mempekerjakan anak di bawah umur, Jumat (9/9).
“Kami baru lakukan pendataan jumlah pekerja anak di Bantul. Kalau perusahaan di sektor formal, belum ditemukan pekerja anak,” jelas Addinulhaq Jati Panuntun, Staf Pengawas Ketenagakerjaan Bantul.
Sejak dirilis program penarikan pekerja anak untuk menuju Indonesia bebas pekerja anak dari Pemerintah, pihaknya mendataan pekerja anak sesuai UU tentang Ketenagakerjaan. Sejak program bebas pekerja anak diluncurkan, perusahaan-perusahaan formal di Bantul telah menindaklanjuti dengan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja anak.
“Kita memang prioritas untuk perusahaan-perusahaan besar tapi rata-rata sudah di-PHK,”imbuhnya.
Kriteria pekerja anak dalam UU Ketenagakerjaan adalah yang berusia di bawah 18 tahun di industri rumah tangga, industri kecil, atau perusahaan informal lainnya.
“Rata-rata, buruh bengkel, buruh bangunan, dan 'home industri' kerajinan karena biasanya mempekerjakan tetangga yang masih anak. Dari pihak di anak, juga minta pekerjaan untuk membantu orang tua,”imbuhnya.
Pekerja anak yang ditemukan di Bantul rata-rata karena faktor ekonomi sehingga memilih bekerja karena tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya setelah lulus SD atau SMP. Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Bantul, setiap tahun menarik pekerja anak dari tempat bekerja, misalnya tahun 2014 ada 90 orang, tahun 2015 ada 150 orang, dan tahun 2016, ada 63 orang.
