Yogyakarta, HarianBernas.com- Kalangan legislatif kebakaran jenggot saat Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD membahas rancangan peraturan daerah (raperda) Menara Telekomunikasi karena munculnya menara telekomunikasi liar di depan gedung dewan, Jumat (3/9).
“Kami sedang membahas peraturannya, tiba-tiba saja ada menara telekomunikasi muncul di depan gedung dewan, bahkan tidak ada sosialisasi yang dikakukan,” jelas Supriyanto Untung, Anggota Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta.
Anggota legislatif curiga tentang adanya pihak-pihak yang mendalangi pembangunannya menara telekomunikasi kategori “microcell” dengan ketinggian sekitar 18 meter. Pemerintah Kota Yogyakarta diminta bersikap tegas dengan membongkar menara telekomunikasi karena dipastikan tidak memiliki izin pembangunannya.
“Apalagi menara dibangun di trotoar. Jelas-jelas fungsinya untuk pejalan kaki. Bagaimana dengan konstruksinya sesuai dengan persyaratan atau belum,”imbuhnya.
Kegeraman juga diungkapkan Suwarto, Anggota Panitia Khusus Menara Telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta. “Kami sudah menghubungi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta. Harapannya, dinas bisa segera menindaklanjutinya.”
Selain di depan kantor DPRD Kota Yogyakarta, hampir di seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta ada menara telekomunikasi liar dari jenis microcell. “Ada yang sudah dihentikan pembangunannya, bahkan ada yang dibongkar warga sendiri,” terangnya.
Sampai saat ini, pembahasan Raperda Menara Telekomunikasi terus digodok di DPRD Kota Yogyakarta. Harapannya, raperda ini memuat aturan teknis agar tidak perlu diikuti banyak peraturan wali kota, tapi pasal yang ada justru diikuti peraturan wali kota, tuturnya.
Sementara itu, Setiyono, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta menerangkan sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2011 disebutkan moratorium pembangunan menara telekomunikasi.
“Jika sudah ada moratorium, menara telekomunikasi yang baru dibangun tentu tidak berizin,” jelasnya.
Setelah diperhatikan, menara telekomunikasi juga memiliki fungsi sebagai penerangan jalan umum. Barangkali ini menjadi sebuah bentuk kerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.
