Bantul, HarianBernas.com — Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta segera menjalankan fungsi Unit Pengelola Teknis (UPT) Metrologi, Senin (12/9).
“Dari lima kabupaten dan kota di DIY, yang siap jalankan fungsi metrologi baru Bantul, maka Bantul akan membentuk UPT itu lebih dulu,” jelas Sahadi Suparjo, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi di Bantul.
Pelaksanaan pengukuran ulang atau tera timbangan terkait metrologi di Bantul sampai saat ini masih ditangani Balai Metrologi di bawah koordinasi Pemda DIY.
Untuk itu, Bantul siap membentuk UPT Metrologi sendiri dengan regulasi berupa perda tentang penyelenggaraan tera dalam pelayanan Metrologi. Perdanya telah masuk dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kemungkinan tahun depan (2017) bisa berjalan UPT-nya,”imbuhnya.
UPT Metrologi rencananya akan menempati gedung bekas kantor Dinas Perhubungan di Bantul, Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo, Bantul.
Sulistyanto, Kepala Disperidagkop Bantul menyebut UPT Metrologi untuk pelayanan pengujian alat ukur ataupun tera timbangan yang sudah terbentuk. Kini tinggal menunggu dasar hukum penyelenggaraan, serta retribusi pengujian alat ukur itu.
“SDM sudah siap karena dapat limpahan enam tenaga fungsional dari DIY dan dua orang dari Pemkab Bantul,” katanya.
Untuk retribusi yang akan diberlakukan, saat ini masih mengacu Metrologi DIY sembari terus mengkaji dan optimistis perda Metrologi selesai tahun ini.
