Sleman, HarianBernas.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta membongkar gudang distributor obat impor dan alat kesehatan yang diduga melanggar izin edar di Mranggen, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu.
“Obat yang disita jenis obat anesthesi lokal, bius lokal,” terang Kepala BBPOM Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Dalam penggerebekan, diamankan 10 item obat keras dengan 77 ribuan kemasan yang ilegal. Nilai taksiran obat yang disita capai Rp660 juta. Obat-obatan ilegal ini didatangkan secara impor. “Sebagian besar obat berasal dari Meksiko,” katanya.
BBPOM menganggap adanya pelanggaran izin edar karena gudang distributor alat kesehatan ini tak berizin untuk mengedarkan obat.
“Mereka hanya mempunyai izin mengedarkan alat kesehatan,” tegasnya.
Penemuan obat ilegal berawal dari laporan dari masyarakat. Sekitar satu bulan, BBPOM Yogyakarta memastikan penyalahgunaan peredaran obat-obatan ilegal ini.
Peredaran obat tanpa izin melanggar Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009. Sesuai undang-undang, obat-obatan atau produk farmasi diperbolehkan edar setelah memperoleh izin edar. Dalam kasus ini, pihak distributor tidak bisa menunjukkaan izin peredaran obat.
?Izin legal yang dikantongi dari Kemenkes, izin mengedarkan alkes,”terangnya.
Bila izin dari BPOM sudah dimiliki, harus tercantum dalam kemasan obat. Izin edar wajib dimiliki untuk memastikan obat aman. Diduga obat-obatan tersebut sebagian besar impor dan datangnya secara ilegal.
Bagi I Gusti Ayu, obat keras seperti pisau bermata dua, bisa menjadi obat yang menyembuhkan, tapi di juga bisa menjadi racun.
?Pengawasan, dan kontrolnya harus ketat.”
Pemilik distributor akan dikenai pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
